Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Daftar CPNS Petugas Avsec Bandara? Ini Besaran Gaji Per Bulannya

Kompas.com - 02/07/2021, 09:17 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran CPNS 2021 resmi dibuka. Seperti rekrutmen abdi negara di tahun-tahun sebelumnya, beberapa instansi pemerintah pusat juga rutin membuka formasi CPNS SMA.

Salah satu formasi yang diperuntukan untuk jebolan SMA atau sederajat yang cukup banyak dibuka yakni posisi petugas avsec di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Avsec adalah kependekan dari aviation security atau petugas keamanan yang bertugas menjaga dan menjamin keselamatan pengguna jasa penerbangan. Di kawasan bandar udara, petugas avsec mudah dikenali dari seragmnya yang berkelir biru muda.

Dalam pendaftaran CPNS 2021, Kemenhub membuka rekrutmen petugas avsec berstatus ASN sebanyak 131 orang yang akan ditempat di berbagai bandara yang ada di seluruh Indonesia.

Baca juga: Ada 3.879 Formasi Sipir Penjara untuk Lulusan SMA, Berapa Gajinya?

Lalu berapa gaji petugas avsec bandara di bawah Kemenhub beserta tunjangan yang diterimanya dalam sebulan?

Pada dasarnya, gaji PNS di seluruh Indonesia sama berdasarkan golongan, termasuk avsec bandara. Yang membedakan total besaran uang yang diterima (take home pay) PNS di masing-masing kementerian lembaga, termasuk ASN di pemerintah daerah, yakni besaran tunjangan.

Untuk pendapatan berupa gaji pokok petugas avsec bandara dengan lulusan SMA sederajat, maka masuk golongan II dengan besaran gaji per bulannya bervariasi dari tertinggi Rp 3.820.000 hingga terendahnya Rp 2.022.200.

Saat baru lulus CPNS dengan kualifikasi pendidikan SMA, maka petugas avsec bandara otomatis akan masuk ke golongan IIa, sehingga berhak menerima gaji pokok PNS sebesar 2.022.200 per bulannya.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Selain itu, untuk avsec bandara yang masih berstatus CPNS, maka gaji yang diterima baru 80 persen dari gaji golongan IIa dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG) yang juga berlaku untuk gaji avsec bandara. 

Berikut daftar gaji pokok PNS untuk golongan II dari lulusan SMA sesuai MKG:

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Ini 3 Instansi Pemerintah dengan Formasi CPNS Lulusan SMA Terbanyak

Tunjangan

Petugas avsec bandara dengan status PNS juga masih menerima tunjangan yang besarannya bervariasi. Tunjangan melekat yang bisa didapat PNS pada umumnya antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.

Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Tunjangan yang cukup besar nominalnya berasal dari komponen tunjangan kinerja atau tukin. Terbaru, tukin PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 114 Tahun 2018.

Baca juga: Rincian Gaji TNI AL Plus Tunjangan, dari Tamtama hingga Laksamana

Untuk diketahui, besaran tukin PNS di Kemenhub disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.

Klasifikasi kelas jabatan ini diatur dalam peraturan lainnya yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Disebutkan dalam regulasi tersebut, petugas avsec bandara dengan masa kerja di bawah 1 tahun adalah masuk kelas jabatan 5, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 3.134.250 (asumsi tukin dibayarkan 100 persen).

Besaran tukin yang diterima petugas avsec akan mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan kelas jabatan sesuai dengan masa kerja.

Baca juga: Bikin Prakiraan Cuaca, Ini Gaji PNS BMKG dan Tunjangannya

Berikut daftar kelas jabatan atau jenjang kepangkatan untuk petugas avsec bandara berstatus PNS di Kemenhub sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015:

  • Petugas avsec: kelas jabatan 5 (tukin Rp 3.134.250)
  • Petugas basic avsec: kelas jabatan 6 (tukin Rp 3.510.400)
  • Petugas junior avsec: kelas jabatan 7 (tukin Rp 3.915.950)
  • Petugas senior avsec: kelas jabatan 8 (tukin Rp 4.595.150)

Sehingga dengan asumsi besaran gaji plus berbagai tunjangan, seorang petugas avsec bandara berstatus PNS di Kemenhub dengan masa kerja di bawah 1 tahun setiap bulannya bisa memperoleh take home pay di atas Rp 5,1 juta di tahun-tahun pertama.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Lurah di DKI Jakarta?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com