JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menyarankan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok daripada menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multitarif sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Jadi rokok ini yang harus dihukum ya, jangan sampai rokok membelenggu orang miskin," ujarnya dalam webinar Dampak RUU PPN Terhadap Industri Strategis Nasional yang disiarkan virtual, Kamis (1/7/2021).
Menurut dia, kenaikan cukai rokok melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan memberikan dampak yang lebih besar ke penerimaan negara.
Baca juga: Daging Sapi dan Beras Premium Akan Dikenakan PPN
Apalagi, kata dia, pengeluaran masyarakat untuk konsumsi rokok merupakan penyumbang terbesar kedua yaitu sebesar 13,50 persen di perkotaan, dan 11,85 persen di pedesaan.
Belum lagi menurut Faisal, produk rokok justru membelenggu kelompok masyarakat miskin karena tingginya pengeluaran mereka untuk konsumsi rokok.
Faisal menyebutkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019, tembakau dan sirih merupakan pengeluaran terbesar kedua masyarakat sebesar 12,32 persen, diantara pengeluaran per kapita dalam sebulan untuk makanan masyarakat.
"Oleh karena itu, ayo kita dorong jadikan (rokok) ini sebagai sumber pendapatan tambahan pemerintah. Jangan ragu untuk naikkan 10 persen setiap tahun untuk cukai rokok, itu salah satu tambahan penerimaan kita," ungkap Faisal.
Baca juga: Sri Mulyani Bahas Kemungkinan Beri PPN 0 Persen untuk Warga Miskin
Di tempat yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pemerintah sedang memetakan skema pengenaan PPN multitarif. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan di masyarakat.
"Kira-kira RUU nanti, kalau saat ini, undang-undang mengatur tarif PPN 10 persen. Kita mengusulkan ada penyesuaian tarif karena tadi dibandingkan negara lain kita masih jauh. Tetapi nanti bisa di atasi dikompensasi dengan multi tarif," ujar Yustinus.
Skema rancangan pengenaan PPN yang baru, salah satunya yakni tarif umum yang dikenakan sebesar 12 persen untuk kompensasi penurunan penerimaan PPh Badan.
Baca juga: Pemerintah Kaji Skema PPN Multitarif, Ini Besarannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.