Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kementerian PAN-RB Buka 83 Formasi CPNS dan PPPK, Simak Syaratnya

Kompas.com - 02/07/2021, 10:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuka sebanyak 83 formasi pada pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kementerian PAN-RB memanggil putra/i terbaik bangsa untuk bersama-sama membangun birokrasi Indonesia. Mari berjalan beriringan memperbaiki pelayanan dan meningkatkan kualitas SDM," ujar Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Minat Daftar CPNS Petugas Avsec Bandara? Ini Besaran Gaji Per Bulannya

Kebutuhan pegawai ASN Kementerian PAN-RB terdiri dari 64 formasi PNS dan 19 formasi PPPK.

Hal tersebut tertera dalam Surat Pengumuman Nomor: B/73/S.KP.01.00/2021 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian PAN-RB Tahun Anggaran 2021.

Tak hanya melalui jalur kebutuhan umum, Kementerian PAN-RB juga membuka kesempatan bagi para lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), penyandang disabilitas, serta putra-putri Papua dan Papua Barat. Para pelamar dengan kualifikasi tersebut dapat melamar pada jabatan PNS melalui jalur kebutuhan khusus dengan memperhatikan persyaratan yang ada.

Secara umum, persyaratan bagi pelamar CPNS dan PPPK adalah warga negara Indonesia, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

Baca juga: KLHK Buka 245 Formasi CPNS SMA, Simak Rinciannya Berikut

Pelamar juga dilarang terlibat organisasi kemasyarakatan, hal ini dilakukan untuk meminimalisasi potensi radikalisme.

Terkait usia, pelamar CPNS harus berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Sedangkan bagi jabatan di PPPK, pelamar setidaknya berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, yakni 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.

Pelamar juga harus memastikan bahwa kualifikasi pendidikan yang dimiliki harus sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+