Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Cara Cek Formasi CPNS 2021

Kompas.com - 02/07/2021, 11:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran seleski Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 telah dibuka sejak 30 Juni 2021. Sejumlah kementerian dan instansi pemerintah lainnya telah mengumumkan jumlah formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan.

Pada tahun ini di tingkat pemerintah pusat, sebanyak 54 dari 80 kementerian/lembaga resmi membuka lowongan CPNS dan PPPK 2021.

Kemudian di tingkat provinsi, terdapat 33 dari 34 instansi pemerintah provinsi yang membuka formasi CPNS dan PPPK 2021. Terakhir, pada tingkat pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 486 dari 508 instansi membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Baca juga: Kementerian PANRB Buka 83 Formasi CPNS dan PPPK, Simak Syaratnya

Adapun total kebutuhan ASN 2021 adalah sebanyak 676.733 formasi yang terdiri dari 128.016 formasi CPNS 2021 dan 548.717 PPK.

Lantas, bagaimana cara cek daftar formasi CPNS 2021?

  • Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id
  • Selanjutnya, klik menu "Layanan Informasi" yang berada di kanan atas portal tersebut
  • Pilih menu "Info Lowongan"
  • Selanjutnya akan muncul kolom "Jenis Pengadaan" dan "Instansi"
  • Isi kolom "Jenis Pengadaan" dan kolo "Instansi"
  • Terakhir, klik menu "Cari".

Usai mengikuti petujuk seperti di atas, laman sscasn.bkn.go.id akan memuat daftar formasi CPNS 2021 sesuai jenis pengadaan dan instansi yang Anda pilih.

Selain itu, untuk mengetahui formasi CPNS 2021 Anda juga bisa langsung mengunjungi laman kementerian dan instansi yang ingin dilamar. Bisa juga dengan memantau akun sosial media masing-masing kementerian dan instansi tersebut.

Baca juga: Minat Daftar CPNS Petugas Avsec Bandara? Ini Besaran Gaji Per Bulannya

Cara Daftar CPNS 2021

  • Kunjungi Laman Resmi SSCASN

Akses laman sscasn.bkn.go.id, kemudian pilih menu CPNS

  • Buat akun

Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar harus mempunyai akun SSCASN. Pendaftaran akun melalui laman sscasn.bkn.go.id/daftar, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.

Isikan sejumlah data seperti nama lengkap sesuai KTP, nomor handphone aktif, e-mail aktif, serta tempat dan tanggal lahir. Setelah itu masukkan kode captcha dan klik "lanjutkan".

Lengkapi data yang diperlukan. Unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan. Klik "lanjutkan".

Pastikan semua data lengkap dan benar, karena data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah. Jika sudah yakin, klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendaftaran akun.
Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, akan muncul konfirmasi dan klik “Iya”.

Lalu, muncul tampilan pendaftaran selesai dan keluar pilihan Cetak Informasi Pendaftaran (untuk mencetak) dan Lanjutkan Login Pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).

  • Login

Pelamar dapat login ke portal SSCASN, menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun di SSCASN 2021. Isi data yang diperlukan, klik “Selanjutnya”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com