Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IndoSterling Optima Tetap Lakukan Pembayaran Utang Pada Kreditur

Kompas.com - 02/07/2021, 13:24 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT IndoSterling Optima Investa (IOI) kembali melakukan pembayaran kepada para kreditur sebagai komitmen memenuhi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam hal ini, IndoSterling Optima telah melakukan pembayaran kepada nasabah pada 1 Juli 2021.

“Kami berusaha secara optimal untuk menjalankan komitmen putusan PKPU ini. Tentunya dengan pembayaran tahap kedelapan ini telah memperlihatkan komitmen kami kepada semua kreditur,” kata Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Protes ke Mabes Polri, Kreditur Indosterling MInta Pidana Terkait PKPU Dihentikan

Deasy menjelaskan untuk pembayaran tahap kedelapan ini memang tidak dilakukan secara utuh. Namun, ia memastikan pihaknya tidak akan melepaskan tanggungjawab terhadap putusan PKPU maupun mengingkari para kreditur.

“Saya sangat berharap semua kreditur dapat bersatu dan bersabar. Kami tentunya akan terus berkomitmen dalam menjalankan putusan PKPU tersebut,” ujarnya.

Tidak Bisa Optimal

Dalam kesempatan ini, Deasy juga membenarkan adanya proses hukum pidana yang sedang dijalani Sean William Henley selaku Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa (IOI).

“Dalam kondisi seperti ini jelas semua aktivitas tidak dapat dijalankan dengan baik dan sempurna. Tapi kami dan Pak William tetap berkomitmen untuk terus melakukan upaya restrukturisasi pembayaran cicilan tersebut,” kata Deasy.

Sementara itu, kuasa hukum PT IOI, Hasbullah, SH, MH, menyatakan pihaknya sedang melakukan seluruh upaya hukum terkait proses pidana yang tengah dihadapi oleh kliennya.

Ia juga menyampaikan perkara pidana William Henley sudah disidangkan untuk pertama kali pada Rabu (30/6) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: 3 Pilihan Investasi yang Cocok untuk Beli Rumah Impian

“Jadi kita akan hadapi seluruh proses pidana ini dengan argumentasi hukum yang tepat dan berkeadilan karena kami memandang dakwaan tunggal dari JPU tidak layak dibawa ke persidangan pidana, harusnya bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses pidana, terlihat dari kepatuhan Pak William sebagai Direktur IOI yang terus memenuhi pembayaran sesuai PKPU sekalipun beliau sedang menghadapi proses pidana ini,” ujarnya.

Hasbullah menegaskan dalam perkara IOI ini sesungguhnya tidak masuk ke dalam ranah hukum perbankan. Produk yang sudah dijalankan sejak 2012 dalam lingkup terbatas tersebut pada dasarnya merupakan perjanjian utang-piutang antara IOI dan kreditur.

“Jadi sangat tidak tepat untuk mengaitkan produk HYPN ini sebagai mekanisme pengumpulan dana masyarakat. Ini adalah suatu bentuk utang piutang yang diberikan kreditur kepada IOI untuk dilakukan kegiatan usaha yang merujuk pada perjanjian jadi kami berkeyakinan Pak william akan mendapatkan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com