Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Setahun, Belasan Perusahaan Pembiayaan Bertumbangan

Kompas.com - 02/07/2021, 17:22 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemain multifinance terus bertumbangan. Selama setahun berjalan, jumlah perusahaan multifinance yang tutup meningkat signifikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Mei 2021, pemain multifinance berkurang 14 perusahaan menjadi 169 pelaku usaha dibandingkan Mei tahun lalu. Padahal, Mei 2018 dan 2019 jumlah multifinance masih sebanyak 183 perusahaan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan menjelaskan, bahwa berkurangnya jumlah pemain multifinance disebabkan oleh beberapa faktor.

Baca juga: Industri Multifinance Girang Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang

"Sejak awal 2020 sampai Juni 2021, ada lima di antaranya mengembalikan izin usaha kepada OJK. Kemudian sisanya, izin usaha mereka dicabut oleh OJK," kata Bambang, Jumat (2/7/2021).

Selain itu, ada beberapa alasan perusahaan multifinance mengembalikan izin ke otoritas, antara lain perusahaan satu grup melakukan konsolidasi, pemilik tidak berminat lagi pada usaha pembiayaan, dan faktor persaingan yang kian kompetitif.

Sementara bagi perusahaan yang izinnya dicabut, secara umum mereka mengalami permasalahan sebelum pandemi Covid-19 seperti penerapan tata kelola kurang baik. Misalnya, menyampaikan laporan keuangan secara tidak benar.

"Kemudian tidak menjalankan manajemen risiko, tingginya tingkat kredit macet dan keterbatasan kemampuan pemilik untuk memulihkan pemodalan perusahaan," terang Bambang.

Walau sudah diberi kesempatan memperbaiki diri, namun mereka gagal memenuhi ketentuan dari OJK, seperti upaya penyehatan dan penyelamatan dari sisi finansial. Padahal, OJK telah mengawasi perkembangan mereka selama 18 - 24 bulan.

Berkurangnya jumlah multifinance menjadi tantangan bagi pemain multifinance untuk tetap bertahan. Bahkan, hingga saat ini, industri multifinance belum kedatangan pemain baru seiring dengan ketentuan modal minimum yang disyaratkan OJK.

Baca juga: Aturan Larangan Mudik Tak akan Hambat Pembiayaan Baru Multifinance

"Bisa jadi karena regulasi OJK tahun lalu berkaitan dengan kelembagaan. Salah satunya, adalah persyaratan modal minimum untuk pendirian perusahaan pembiayaan sebesar Rp 250 miliar," terangnya.

Meski pemain multifinance berkurang, tapi industri masih optimistis bisnis pembiayaan bisa terangkat. Terlebih, multifinance mendapatkan angin segar melalui perpanjangan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) 100 persen.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyebut, kebijakan itu bisa meningkatkan daya beli masyarakat sehingga memberikan kesempatan mereka untuk membeli mobil baru.

“Apalagi di periode sebelumnya, stoknya juga kurang. Jadi untuk masyarakat yang kemarin belum sempat beli karena harus inden sekarang masih bisa beli dengan harga yang murah karena diskon PPnBM itu sendiri,” ujar Suwandi.

Ia berharap perpanjangan diskon ini bisa meningkatkan kembali pembiayaan mobil multifinance tahun ini. Kemungkinan peningkatan tersebut terbatas karena perbandingan orang yang melakukan kredit lebih sedikit dibandingkan dengan yang membeli secara tunai.

“Kalau dilihat sekarang kan rasio orang-orang yang membeli kendaraan secara tunai lebih besar dengan kira-kira 50 persen sampai 60 persen,” tutupnya.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Dalam tempo setahun, belasan perusahaan multifinance bertumbangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com