JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu kuning atau AK-I sering menjadi salah satu dokumen yang disyaratkan oleh perusahaan.
Kartu kuning seperti dikutip dari laman Indonesia Baik, berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah kabupaten/kota.
Penggunaan dari kartu kuning tidak hanya sebatas untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi juga bisa digunakan untuk instansi swasta.
Baca juga: Catat, Ini Cara Cek Formasi CPNS 2021
Kartu ini berisikan informasi dari pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas pelamar.
Lalu bagaimana cara membuat kartu kuning?
Pencari kerja hanya bisa membuat AK-I sesuai dengan daerah kabupaten/kota asal masing-masing sesuai yang tertera di KTP pencari kerja.
Tidak ada biaya yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning atau gratis.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib
Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Berikut ini rangkuman cara membuat kartu kuning dari Instagram Indonesia Baik.
Dokumen persyaratan membuat kartu kuning
Baca juga: Jadi Syarat Berpergian Selama PPKM Darurat, Ini Cara Download Kartu Vaksin