JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu kuning atau AK-I sering menjadi salah satu dokumen yang disyaratkan oleh perusahaan.
Kartu kuning seperti dikutip dari laman Indonesia Baik, berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah kabupaten/kota.
Penggunaan dari kartu kuning tidak hanya sebatas untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi juga bisa digunakan untuk instansi swasta.
Baca juga: Catat, Ini Cara Cek Formasi CPNS 2021
Kartu ini berisikan informasi dari pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas pelamar.
Lalu bagaimana cara membuat kartu kuning?
Pencari kerja hanya bisa membuat AK-I sesuai dengan daerah kabupaten/kota asal masing-masing sesuai yang tertera di KTP pencari kerja.
Tidak ada biaya yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning atau gratis.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib
Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Berikut ini rangkuman cara membuat kartu kuning dari Instagram Indonesia Baik.
Dokumen persyaratan membuat kartu kuning
Baca juga: Jadi Syarat Berpergian Selama PPKM Darurat, Ini Cara Download Kartu Vaksin
Cara membuat kartu kuning di Disnaker Kabupaten/Kota
Cara membuat kartu kuning online
1. Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id.
2. Masukkan data diri diantaranya:
3. Klik "Masuk Sekarang".
4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".
5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.
6. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut.
7. Jika Anda akan mencetak kartu AK-I, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.
Baca juga: Tata Cara Daftar CPNS di Portal Resmi SSCASN 2021 sscasn.bkn.go.id
Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda. Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.
Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Besok, Ini Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Penting pencari kerja ketahui, begini cara membuat kartu kuning