Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Penerima Ditambah, Begini Cara Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Kompas.com - 02/07/2021, 18:40 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menambah jumlah penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebanyak 3 juta penerima.

Hal itu dilakukan seiring dengan adanya oenerapan PPKM darurat.

"Untuk merespon PPKM darurat, kami menambah target penerima bantuan produktif bagi usaha kecil untuk 3 juta penerima baru," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Pemerintah Bakal Tambah 3 Juta Penerima Baru BLT UMKM

BLT UMKM merupakan bansos tunai senilai Rp 1,2 juta per pelaku UMKM yang diberikan pemerintah sebagai stimulus di masa pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengungkapkan, untuk tahun 2021 ini, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp 15,36 triliun untuk BPUM atau BLT UMKM dengan target penerima sebanyak 12,8 juta.

Namun, hingga kuartal II 2021, anggaran yang terealisasi sebesar Rp 11,76 triliun dengan penerima sebanyak 9,8 juta UMKM.

Sehingga masih ada ruang di anggaran BLT UMKM untuk menambah jumlah penerima.

"Pada Juli ini kita berharap sampai dengan September untuk sisa anggarannya Rp 3,6 triliun bagi 3 juta UMKM itu bisa diberikan, sehingga membantu masyarakat pada kondisi PPKM Darurat," jelas Sri Mulyani.

Rencananya, sebanyak 3 juta peneirma BPUM tambahan tersebut bakal segera direalisasikan pada bulan Juli hingga September mendatang.

Baca juga: Cerita Teten Masduki Pakai Data KPU untuk Salurkan BLT UMKM

Lalu bagaimana cara pengajuan BLT UMKM?

Aturan mengenai cara pengajuan BLT UMKM tertuang dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di tingkat provinsi.

Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kementerian.

Namun demikian, untuk bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro dan dibutkikan dengan surat usulan calon penerima BPM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca juga: BLT UMKM Berpeluang Dilanjutkan Tahun Depan

Adapun usulan calon penerima BPUM tersebut nantinya akan memuat:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama Lengkap
  • Alamat Tempat Tinggal
  • Bidang Usaha
  • Nomor Telepon

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Cek Penerima BLT UMUM

Bila nanti tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi kantor cabang BRI atau BNI terdekat untuk pencairan. Proses pencairan mengharusnya calon penerima BLT UMKM untuk datang ke bank melakukan proses validasi.

Untuk mengecek terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, masyarakat bisa mengakses link yang telah disediakan oleh masing-masing bank.

Untuk BRI, alamat untuk mengecek penerima BLT UMKM yakni https://eform.bri.co.id/bpum.
Sementara untuk BNI, link untuk mengecek penerima BLT UMKM yakni https://banpresbpum.id.

Baca juga: Heboh BLT UMKM Tahap 3, Ini Penjelasan Kemenkop UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com