Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Diskon Tarif Listrik Juli-September 2021

Kompas.com - 02/07/2021, 18:55 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik kepada pelanggan 450 VA dan pelanggan 900 VA pada Juli-September 2021.

Diskon tarif listrik diberikan kepada masyarakat menyusul adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Lantas berapa besaran diskon tarif listrik yang diberikan oleh pemerintah?

Dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (2/7/2021), diskon tarif listrik untuk pelanggan 450 VA sebesar 50 persen.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik Diperpanjang sampai September 2021

Sementara untuk pelanggan 900 VA, diskon tarif listrik yang diberikan pemerintah sebesar 25 persen.

Jika ditengok ke belakang, diskon listrik ini lebih kecil dari diskon listrik Januari-Maret 2021 yang sebesar 100 persen untuk pelanggan 450 VA dan 50 persen untuk pelanggan 900 VA.

Meski begitu, diskon tarif listrik Juli-September 2021 sama dengan besaran diskon tarif listrik April-Juni 2021 yaitu 50 persen untuk pelanggan 450 VA dan 25 persen untuk pelanggan 900 VA.

Kemenkeu mengungkapkan, diskon tarif listrik tersebut akan diberikan kepada 32,6 juta pelanggan. Sementara itu total dana yang disiapkan untuk subsidi tersebut mencapai Rp 1,91 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa diskon tarif listrik tersebut merupakan perpanjangan insentif kepada masyarakat.

Pada periode diskon tarif listrik Januari-Juni 2021, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 5,67 triliun.

Baca juga: Kuota Penerima Ditambah, Begini Cara Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

"Jadi untuk total diskon listrik membantu masyarakat, terutama yang kelompok menengah ke bawah ini adalah sebesar Rp 7,58 triliun," kata dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Berdasarkan data pemerintah, kasus positif Covid-19 bertambah 25.830 orang, pada Jumat (2/7/2021). Angka ini merupakan penambahan kasus harian tertinggi sejak awal pandemi terjadi di Tanah Air.

Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.228.938 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning secara Offline dan Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com