Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, ASN Sektor Non-Esensial Wajib WFH 100 Persen

Kompas.com - 02/07/2021, 19:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) PANRB No. 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

Baca juga: Usulan PPKM Darurat, WFH 75 Persen untuk Zona Merah dan Oranye

Dalam SE tersebut diatur, pegawai ASN yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan di rumah saja atau work from home (WFH) secara penuh atau 100 persen.

"Memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," isi surat tersebut yang diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (2/7/2021).

Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial dimaksimalkan 50 persen bekerja di kantor.

Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal seratus persen.

Meski ada pemberlakuan WHF secara penuh, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Namun, jika pegawai ASN terdapat alasan penting dan mendesak maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat secara selektif menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir di kantor.

Kegiatan layanan pemerintah pada sektor esensial dan kritikal berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat.

Lebih lanjut, demi menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pegawai Kementerian BUMN Kembali WFH

Selain itu, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja. Dalam pemanfaatan teknologi ini, PPK perlu melakukan dalam tiga cara. Pertama, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur.

Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.

Ketiga, membuka media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Selain itu, PPK juga bertanggung jawab dalam menjamin kualitas pelayanan publik selama masa PPKM Darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com