Lebih lanjut, demi menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pegawai Kementerian BUMN Kembali WFH
Selain itu, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja. Dalam pemanfaatan teknologi ini, PPK perlu melakukan dalam tiga cara. Pertama, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur.
Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.
Ketiga, membuka media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Selain itu, PPK juga bertanggung jawab dalam menjamin kualitas pelayanan publik selama masa PPKM Darurat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.