Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Utang Rp 1,9 Triliun, Lapindo Kirim Surat ke Pemerintah

Kompas.com - 02/07/2021, 21:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya menagih utang anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT Minarak Lapindo. Pasalnya utang Lapindo masih belum terbayar hingga saat ini.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengungkapkan pihaknya terus berkomunikasi dengan Lapindo.

"Jadi Lapindo itu sudah ada surat-menyurat kepada kita. Saat ini, kita sudah kembali memberikan tanggapan kepada pihak Lapindo," ujarnya secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Meski tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah utang yang belum dilunasi oleh Lapindo, Kemenkeu terus mengingatkan kepada perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya.

Baca juga: LPS Masih Buka Lowongan Kerja, Cek Persyaratannya

"Jadi memang sebagaimana diketahui, ini misinya memang mengenai sejumlah kewajiban," ucapnya.

Sebelumnya, dana talangan yang diberikan pemerintah mencapai Rp 773,8 miliar. Dana talangan dipergunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur lapindo, Sidoarjo.

Berdasarkan hasil audit BPK tahun 2019, pemerintah mencatat hingga 31 Desember 2019, total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun.

Secara rinci, pokok utang sebesar Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar. Sementara pembayaran baru dilakukan pada Desember 2018 sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga: Indorfarma: Harga Eceran Tertinggi Ivermectin Rp 7.885 Per Tablet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com