Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lengkap Perjalanan Selama PPKM Darurat, Berlaku Mulai 5 Juli 2021

Kompas.com - 02/07/2021, 21:57 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan mengenai syarat perjalanan untuk moda transportasi udara, darat, laut, dan perkeretapian di masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Penetapan syarat perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, SE 44/2021, SE 45/2021, dan SE 42/2021. Adapun ketentuan dalam SE tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, meski pelaksanaan PPKM Darurat akan di mulai sejak 3 Juli 2021, namun penerapan persyaratan perjalanan baru akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021. Hal ini untuk memberi ruang bagi para operator transportasi bersiap menyesuaikan aturan.

Baca juga: PPKM Darurat, ASN Sektor Non-Esensial Wajib WFH 100 Persen

"Pemberlakuan itu akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Adapun sepanjang penerapan PPKM Darurat pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa atau Bali harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 yang menandakan minimal sudah vaksin dosis pertama. Ini berlaku untuk seluruh moda transportasi.

Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT PCR atau pun swab antigen, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku pada moda transportasi umum yang digunakan.

Penumpang pun diwajibkan mengisi mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC) pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

Baca juga: PPKM Darurat, PHK Karyawan Mal Tak Terhindarkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com