Pada moda transportasi udara, selain diwajibkan menunjukkan surat telah vaksin, pelaku perjalanan dari dan ke Jawa-Bali atau di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam dari jadwal keberangkatan.
Sementara untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali yang menggunakan transportasi udara, tak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin. Namun tetap perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Hasil tes itu berasal dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari jadwal keberangkatan.
Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut dari dan ke Jawa-Bali atau di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Hasil tes di dapat dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari jadwal keberangkatan.
Ketentuan tes negatif Covid-19 tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali, hanya saja bedanya tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Pada moda transportasi kereta api antarkota di wilayah Jawa-Bali, selain kartu vaksin, pelaku perjalanan diwajibkan pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari jadwal keberangkatan.
Namun jika menggunakan kereta api antarkota di kawasan aglomerasi, pelaku perjalanan tak perlu menunjukkan kartu vaksin ataupun hasil tes negatif Covid-19. Hanya saja Kemenhub akan melakukan tes acak di stasiun tertentu.
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Pemerintah Bakal Tambah 3 Juta Penerima Baru BLT UMKM