Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Simak Jam Operasional Supermarket hingga Kafe Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 03/07/2021, 06:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.

PPKM darurat ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, area cakupan PPKM adalah 48 kabupaten atau kota dengan nilai asesmen 4 dan 74 kabupaten atau kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Masyarakat Saat PPKM Darurat Wajib Bawa Kartu Vaksin, Bagaimana yang Belum Vaksinasi?

“Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini. Presiden juga memerintahkan supaya kita semua melakukan secara tegas dan terukur,” kata Luhut dalam konferensi pers Menko Marves terkait PPKM darurat, Kamis (1/7/2021).

Berikut ini adalah beberapa poin yang diatur dalam PPKM darurat yang dijelaskan oleh Luhut dalam konferensi pers mengenai pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, jam operasional supermarket, dan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum.

1. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal

Luhut mengatakan bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan akan dihentikan sementara.

“Mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi, ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Namun demikian, tempat makan yang berlokasi di mal diizinkan buka hanya untuk melayani layanan delivery order atau take away.

“Masih buka, tapi hanya menerima delivery order atau take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine in,” jelas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Jadi kita lihat prinsipnya untuk kesediaan makanan dan minuman ini tetap siap di samping pemerintah juga mempersiapkan cadangan logistik,” ucap Tito.

Baca juga: PPKM Darurat, ASN Sektor Non-Esensial Wajib WFH 100 Persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Whats New
Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Whats New
Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Whats New
Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Whats New
Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Whats New
Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Earn Smart
Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Whats New
Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Whats New
Kementan Bangun RJIT di Melawi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Kementan Bangun RJIT di Melawi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Whats New
Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT Delapan Sembilan Aset Manajemen

OJK Cabut Izin Usaha PT Delapan Sembilan Aset Manajemen

Whats New
Cara Cerdas Pilih Promo agar Keuangan Tetap Aman Selama Ramadhan

Cara Cerdas Pilih Promo agar Keuangan Tetap Aman Selama Ramadhan

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+