Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Jam Operasional Supermarket hingga Kafe Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 03/07/2021, 06:48 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.

PPKM darurat ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, area cakupan PPKM adalah 48 kabupaten atau kota dengan nilai asesmen 4 dan 74 kabupaten atau kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Masyarakat Saat PPKM Darurat Wajib Bawa Kartu Vaksin, Bagaimana yang Belum Vaksinasi?

“Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini. Presiden juga memerintahkan supaya kita semua melakukan secara tegas dan terukur,” kata Luhut dalam konferensi pers Menko Marves terkait PPKM darurat, Kamis (1/7/2021).

Berikut ini adalah beberapa poin yang diatur dalam PPKM darurat yang dijelaskan oleh Luhut dalam konferensi pers mengenai pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, jam operasional supermarket, dan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum.

1. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal

Luhut mengatakan bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan akan dihentikan sementara.

“Mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi, ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Namun demikian, tempat makan yang berlokasi di mal diizinkan buka hanya untuk melayani layanan delivery order atau take away.

“Masih buka, tapi hanya menerima delivery order atau take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine in,” jelas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Jadi kita lihat prinsipnya untuk kesediaan makanan dan minuman ini tetap siap di samping pemerintah juga mempersiapkan cadangan logistik,” ucap Tito.

Baca juga: PPKM Darurat, ASN Sektor Non-Esensial Wajib WFH 100 Persen

2. Kegiatan makan atau minum di tempat umum

Aturan ini berlaku untuk tempat makan berupa warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.

Kegiatan makan atau minum di tempat makan yang memiliki lokasi tersendiri hanya diizinkan berupa layanan delivery order (pesan antar) atau take away (bawa pulang).

Pengelola tidak diizinkan menerima kegiatan makan di tempat atau dine in.

3. Jam operasional supermarket

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya.

Tempat-tempat tersebut hanya bisa buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, kapasitas pengunjung pun dibatasi hanya bisa menerima 50 persen dari kapasitas maksimal.

Baca juga: PPKM Darurat, PHK Karyawan Mal Tak Terhindarkan

Luhut berharap kebijakan PPKM darurat bisa menurunkan kasus hingga di bawah 10.000 kasus per hari atau mendekati 10.000 kasus per hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com