Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Jam Operasional Supermarket hingga Kafe Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 03/07/2021, 06:48 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.

PPKM darurat ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, area cakupan PPKM adalah 48 kabupaten atau kota dengan nilai asesmen 4 dan 74 kabupaten atau kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Masyarakat Saat PPKM Darurat Wajib Bawa Kartu Vaksin, Bagaimana yang Belum Vaksinasi?

“Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini. Presiden juga memerintahkan supaya kita semua melakukan secara tegas dan terukur,” kata Luhut dalam konferensi pers Menko Marves terkait PPKM darurat, Kamis (1/7/2021).

Berikut ini adalah beberapa poin yang diatur dalam PPKM darurat yang dijelaskan oleh Luhut dalam konferensi pers mengenai pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, jam operasional supermarket, dan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum.

1. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal

Luhut mengatakan bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan akan dihentikan sementara.

“Mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi, ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Namun demikian, tempat makan yang berlokasi di mal diizinkan buka hanya untuk melayani layanan delivery order atau take away.

“Masih buka, tapi hanya menerima delivery order atau take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine in,” jelas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Jadi kita lihat prinsipnya untuk kesediaan makanan dan minuman ini tetap siap di samping pemerintah juga mempersiapkan cadangan logistik,” ucap Tito.

Baca juga: PPKM Darurat, ASN Sektor Non-Esensial Wajib WFH 100 Persen

2. Kegiatan makan atau minum di tempat umum

Aturan ini berlaku untuk tempat makan berupa warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.

Kegiatan makan atau minum di tempat makan yang memiliki lokasi tersendiri hanya diizinkan berupa layanan delivery order (pesan antar) atau take away (bawa pulang).

Pengelola tidak diizinkan menerima kegiatan makan di tempat atau dine in.

3. Jam operasional supermarket

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya.

Tempat-tempat tersebut hanya bisa buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, kapasitas pengunjung pun dibatasi hanya bisa menerima 50 persen dari kapasitas maksimal.

Baca juga: PPKM Darurat, PHK Karyawan Mal Tak Terhindarkan

Luhut berharap kebijakan PPKM darurat bisa menurunkan kasus hingga di bawah 10.000 kasus per hari atau mendekati 10.000 kasus per hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com