JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“Pada masa PPKM darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya pada Sabtu (3/7/2021).
Sebanyak 44 KA yang dibatalkan perjalanannya tersebut terdiri dari 30 KA jarak jauh dan 14 KA lokal. Semuanya diputuskan tidak beroperasi selama masa PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
Baca juga: GeNose C19 Tak Berlaku, Ini Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat
“Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah,” kata Joni.
Berikut daftar KA jarak jauh yang dibatalkan perjalanannya pada periode 3-20 Juli 2021:
Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, dan Kereta Wajib Pakai Kartu Vaksin
Adapun daftar KA lokal yang dibatalkan perjalanannya selama periode 3-20 Juli adalah sebagai berikut:
Untuk mengetahui KA yang masih beroperasi pada masa PPKM darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Joni menegaskan, calon pelanggan yang telah membeli tiket tetapi perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.
Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di semua stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," ujar Joni.
Baca juga: PPKM Darurat, Kapasitas Angkut Taksi Online Dibatasi 70 Persen
Info selengkapnya terkait perjalanan kereta api di masa PPKM darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.
“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tutup Joni.
Syarat naik kereta api jarak jauh terbaru berlaku mulai tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021. Artinya, kebijakan ini belum berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hari ini dan Minggu (4/7/2021) besok.
Joni menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
Ada perbedaan syarat naik kereta api jarak jauh di masa PPKM darurat jika dibandingkan dengan sebelumnya. Pada masa PPKM darurat, penggunaan hasil tes GeNose C19 sebagai syarat bepergian naik kereta tak lagi berlaku.
Mulai 5-20 Juli 2021, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku 3 Juli, Pasar hingga Toko Kelontong Wajib Tutup Pukul 20.00
Adapun bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap bisa naik kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
Sedangkan untuk pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat. Artinya, calon penumpang tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
Selain itu, suhu badan calon penumpang juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius, serta wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Joni.
Adapun untuk pelanggan KA lokal dan KA aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Joni.
Baca juga: Masyarakat Saat PPKM Darurat Wajib Bawa Kartu Vaksin, Bagaimana yang Belum Vaksinasi?
Pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.