JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini, 3 Juli 2021, hingga 20 Juli 2021.
Dikutip dari keterangan resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero), ada sejumlah perubahan dalam persyaratan bagi penumpang kereta api atau syarat naik kereta api.
Hal ini sesuai dengan SE Nomor 14 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 dan SE Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.?
?
"Pada perjalanan KA antarkota, penumpang yang berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan persyaratan kesehatan berupa surat keterangan negatif RT-PCR," tulis KAI dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Sabtu
(3/7/2021).
Baca juga: KAI Batalkan Perjalanan 44 Kereta Api Selama Masa PPKM Darurat
PCR yang dimaksud yakni yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan. Syarat PCR ini bisa digantikan dengan surat keterangan negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan, untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.?
?
Protokol kesehatan selama di atas KA juga masih berlaku, seperti suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat Celcius, wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang digunakan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
Lalu tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun langsung, tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali individu yang mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.?
Dalam aturan terbaru, KAI tidak lagi menggunakan screening dari alat uji GeNose. Sehingga hanya mengakui hasil dari RT PCR dan antigen.
Baca juga: Ada 3.879 Formasi Sipir Penjara untuk Lulusan SMA, Berapa Gajinya?
"Pilihan skrining dengan layanan GeNose C19 untuk saat ini tidak dilayani, begitu pula dengan pemesanan GeNose C19 di KAI Access," tulis KAI.
?
PT KAI juga akan mengirimkan SMS pemberitahuan, kepada pelanggan yang keretanya dibatalkan selama masa PPKM Darurat. Mohon agar melakukan pengecekan di inbox ponsel masing-masing.
Daftar KA yang dibatalkan, dapat dilihat melalui tautan: bit.ly/kabatalppkmdarurat?
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 5 Juli 2021.
KAI membatakan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya.
Baca juga: Minat Daftar CPNS Petugas Avsec Bandara? Ini Besaran Gaji Per Bulannya
Dari 44 KA yang dibatalkan perjalanannya tersebut terdiri dari 30 KA jarak jauh dan 14 KA lokal. Seluruhnya diputuskan tidak beroperasi selama masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
“Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah,” kata Joni.
Berikut daftar KA jarak jauh yang dibatalkan perjalanannya pada periode 3-20 Juli 2021:
Baca juga: BPIP Pimpinan Megawati Buka 64 Formasi CPNS 2021, Simak Kualifikasinya
Adapun daftar KA lokal yang dibatalkan perjalanannya selama periode 3-20 Juli adalah sebagai berikut:
Untuk mengetahui KA yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Joni menegaskan, bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.
Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," ujar Joni.
Baca juga: Panduan Pendaftaran CPNS di SSCASN 2021 www.sscasn.bkn.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.