Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ada PPKM Darurat, Simak Syarat Perjalanan dari dan ke Luar Pulau Jawa-Bali

Kompas.com - 03/07/2021, 10:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan mengenai syarat perjalanan untuk semua moda transportasi jarak jauh, seiring PPKM Darurat yang terlaksana pada 3-20 Juli 2021.

Penetapan syarat perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021, SE 44 tahun 2021, SE 45 tahun 2021, dan SE 42 Tahun 2021. Ketentuan dalam SE mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Mengutip Paparan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sabtu (3/6/2021), perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh di Jawa dan Bali perlu menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

Baca juga: GeNose C19 Tak Berlaku, Ini Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat

Selain kartu vaksin, penumpang juga wajib melampirkan rapid test PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam. Khusus transportasi udara, penumpang perlu melampirkan kartu vaksin dan RT PCR 2x24 jam.

Lalu bagaimana dengan wilayah luar Pulau Jawa dan Bali?

Berdasarkan paparan yang sama, persyaratan tersebut tak berlaku untuk penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan, penumpang hanya perlu melampirkan RT PCR 2x24 jam tanpa kartu vaksinasi Covid-19.

Bahkan, penumpang bisa melampirkan hasil rapid test antigen 1x24 jam. Hal ini tentu berbeda dengan wilayah Jawa dan Bali yang wajib melampirkan RT PCR, dan tidak menerima hasil rapid test antigen 1x24 jam.

"Untuk penerbangan dari dan ke bandara selain Jawa dan Bali wajib surat keterangan PCR yang sampel maksimal 2 hari atau RT antigen sampel 1 hari sebelum keberangkatan," kata Novie Riyanto dalam konferensi pers.

Baca juga: Simak Jam Operasional Supermarket hingga Kafe selama PPKM Darurat

Persyaratan serupa juga berlaku untuk semua moda transportasi jarak jauh baik dengan moda transportasi laut, transportasi darat, dan angkutan penyebrangan. Penumpang hanya perlu melampirkan hasil RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau RT antigen 1x24 jam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+