Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada PPKM Darurat, Simak Syarat Perjalanan dari dan ke Luar Pulau Jawa-Bali

Kompas.com - 03/07/2021, 10:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan mengenai syarat perjalanan untuk semua moda transportasi jarak jauh, seiring PPKM Darurat yang terlaksana pada 3-20 Juli 2021.

Penetapan syarat perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021, SE 44 tahun 2021, SE 45 tahun 2021, dan SE 42 Tahun 2021. Ketentuan dalam SE mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Mengutip Paparan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sabtu (3/6/2021), perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh di Jawa dan Bali perlu menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

Baca juga: GeNose C19 Tak Berlaku, Ini Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat

Selain kartu vaksin, penumpang juga wajib melampirkan rapid test PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam. Khusus transportasi udara, penumpang perlu melampirkan kartu vaksin dan RT PCR 2x24 jam.

Lalu bagaimana dengan wilayah luar Pulau Jawa dan Bali?

Berdasarkan paparan yang sama, persyaratan tersebut tak berlaku untuk penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan, penumpang hanya perlu melampirkan RT PCR 2x24 jam tanpa kartu vaksinasi Covid-19.

Bahkan, penumpang bisa melampirkan hasil rapid test antigen 1x24 jam. Hal ini tentu berbeda dengan wilayah Jawa dan Bali yang wajib melampirkan RT PCR, dan tidak menerima hasil rapid test antigen 1x24 jam.

"Untuk penerbangan dari dan ke bandara selain Jawa dan Bali wajib surat keterangan PCR yang sampel maksimal 2 hari atau RT antigen sampel 1 hari sebelum keberangkatan," kata Novie Riyanto dalam konferensi pers.

Baca juga: Simak Jam Operasional Supermarket hingga Kafe selama PPKM Darurat

Persyaratan serupa juga berlaku untuk semua moda transportasi jarak jauh baik dengan moda transportasi laut, transportasi darat, dan angkutan penyebrangan. Penumpang hanya perlu melampirkan hasil RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau RT antigen 1x24 jam.

Kartu Vaksin juga tidak berlaku bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin dengan alasan medis pada periode PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk kereta api antar kota seperti commuter line akan dilakukan test acak di stasiun tertentu.

"Protokol kesehatan 3M dan jaga jarak lebih diperketat dan testing Covid-19 juga berlaku bagi awak moda transportasi," tuturnya.

Sebelumnya, Budi Karya Sumadi menjelaskan, meski pelaksanaan PPKM Darurat akan di mulai sejak 3 Juli 2021, penerapan persyaratan perjalanan baru akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021.

Hal ini dilalukan untuk memberi ruang bagi para operator transportasi bersiap menyesuaikan aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com