JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan kuota kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK) di lingkungan KKP.
Mengutip dokumen resminya, Sabtu (3/6/2021) ada 5 jabatan dengan kebutuhan mencapai 521 orang PPPK tahun ini.
Rinciannya 53 kuota Ahli Pertama Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, 16 kuota Ahli Pertama Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan 398 kuota Ahli Pertama Penyuluh Perikanan.
Kemudian 40 kuota Pelaksana Pemula Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan 14 kuota Pelaksana/Terampil Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Baca juga: KKP Buka 521 Kuota Formasi PPPK, Simak Rinciannya
Persyaratan khusus:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun saat mendaftar.
- Berpengalaman minimal 3 tahun secara berturut-turut pada jabatan yang dilamar
- Berpengalaman dalam bidang kelautan dan perikanan
- Bagi pelamar yang berpengalaman di instansi pusat, dibuktikan dengan Surat Keterangan di instansi pusat, minimal ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kelautan dan perikanan dan SK pengangkatan pelamar.
- Bagi pelamar yang berpengalaman di instansi daerah, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi daerah yang minimal ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kelautan dan perikanan dan disetujui oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi SDM, serta dibuktikan dengan SK pengangkatan.
Baca juga: Kementerian PAN-RB Buka 83 Formasi CPNS dan PPPK, Simak Syaratnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.