Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Buka 521 Kuota Formasi PPPK Tahun 2021, Ini Syaratnya

Kompas.com - 03/07/2021, 13:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan kuota kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK) di lingkungan KKP.

Mengutip dokumen resminya, Sabtu (3/6/2021) ada 5 jabatan dengan kebutuhan mencapai 521 orang PPPK tahun ini.

Rinciannya 53 kuota Ahli Pertama Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, 16 kuota Ahli Pertama Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan 398 kuota Ahli Pertama Penyuluh Perikanan.

Kemudian 40 kuota Pelaksana Pemula Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan 14 kuota Pelaksana/Terampil Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.

Baca juga: KKP Buka 521 Kuota Formasi PPPK, Simak Rinciannya

Persyaratan khusus:

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun saat mendaftar.

- Berpengalaman minimal 3 tahun secara berturut-turut pada jabatan yang dilamar

- Berpengalaman dalam bidang kelautan dan perikanan

- Bagi pelamar yang berpengalaman di instansi pusat, dibuktikan dengan Surat Keterangan di instansi pusat, minimal ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kelautan dan perikanan dan SK pengangkatan pelamar.

- Bagi pelamar yang berpengalaman di instansi daerah, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi daerah yang minimal ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kelautan dan perikanan dan disetujui oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi SDM, serta dibuktikan dengan SK pengangkatan.

Baca juga: Kementerian PAN-RB Buka 83 Formasi CPNS dan PPPK, Simak Syaratnya

- Surat keterangan bagi pelamar yang berpengalaman di perusahaan swasta minimal ditandatangani oleh direktur/kepala divisi yang membidangi SDM dan dibuktikan dengan SK pengangkatan pelamar.

- Surat-surat keterangan tersebut wajib diunggah di https://sscasn.bkn.co.id.

- Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari RS yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas.

-Penyandang disabilitas juga menyampaikan video singkat berdurasi paling lama 10 menit yang menunjukkan kegiatan keseharian jabatan yang akan dilamar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com