Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Tolak Bayar Utang ke Pemerintah

Kompas.com - 03/07/2021, 14:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Trihatmodjo menyatakan tetap menolak membayar klaim tagihan utang dari pemerintah yang dialamatkan kepadanya. Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.

Putra mantan Presiden Soeharto tersebut itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah Orde Baru menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.

Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Kementerian Sekretariat Negara, menyebutkan saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.

Disebutkan, negara saat itu harus menalangi kekurangan dana dari pihak konsorsium swasta sebesar Rp 35 miliar yang akhirnya menjadi utang yang terus ditagih pemerintah hingga saat ini.

Baca juga: Tolak Bayar Utang ke Pemerintah, Pihak Bambang Trihatmodjo Beberkan Kronologinya

Bambang Trihatmodjo menolak bayar

Dikutip dari Tribunnews, Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan kliennya tidak memiliki saham di perusahaan konsorsium SEA Games XIX Tahun 1997 yakni PT Tata Insani Mukti (TIM).

Karenanya, menurut dia, meminta tanggung jawab yang diminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Bambang Trihatmojo dalam kasus dana talangan SEA Games 1997, sangat tidak tepat.

Pasalnya, sesuai akte Berita Acara Rapat PT TIM Nomor 19 tertanggal 2 Maret 1998, pemilik saham PT TIM sebagai subjek hukum Konsorsium Swasta Mitra Penyelengggara (KMP) SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta adalah PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito.

Berita Acara Rapat PT TIM ini di buat Notaris di Jakarta, P Sutrisno A Tampubolon, SH.

Baca juga: Ini Proyek Tol yang Menggusur Bangunan Milik Tommy Soeharto

Hal ini sesuai dengan Notaris Leo Hutabarat SH yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI No.C2-9317 HT.01.01Th.93 tanggal 18 September 1993 dan akta terakhirnya No.147 tertanggal 21 Juni 1996 yang dibuat oleh dan di hadapan notaris Oriana Rosdilan SH di Jakarta.

Menurutnya, status kepemilikan saham ini juga diperkuat dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Tata Insani Mukti Nomor 147 tanggal 21 Juni 1996, diberikan sebagai Salinan tambahan oleh Notaris & PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo SH sebagai pemegang protokol notaris & PPAT Sumardilah OR SH tertanggal 20 Juli 2020, tentang komposisi susunan dewan komisaris dan direksi pengurus perseroan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com