Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Tolak Bayar Utang ke Pemerintah

Kompas.com - 03/07/2021, 14:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Trihatmodjo menyatakan tetap menolak membayar klaim tagihan utang dari pemerintah yang dialamatkan kepadanya. Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.

Putra mantan Presiden Soeharto tersebut itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah Orde Baru menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.

Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Kementerian Sekretariat Negara, menyebutkan saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.

Disebutkan, negara saat itu harus menalangi kekurangan dana dari pihak konsorsium swasta sebesar Rp 35 miliar yang akhirnya menjadi utang yang terus ditagih pemerintah hingga saat ini.

Baca juga: Tolak Bayar Utang ke Pemerintah, Pihak Bambang Trihatmodjo Beberkan Kronologinya

Bambang Trihatmodjo menolak bayar

Dikutip dari Tribunnews, Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan kliennya tidak memiliki saham di perusahaan konsorsium SEA Games XIX Tahun 1997 yakni PT Tata Insani Mukti (TIM).

Karenanya, menurut dia, meminta tanggung jawab yang diminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Bambang Trihatmojo dalam kasus dana talangan SEA Games 1997, sangat tidak tepat.

Pasalnya, sesuai akte Berita Acara Rapat PT TIM Nomor 19 tertanggal 2 Maret 1998, pemilik saham PT TIM sebagai subjek hukum Konsorsium Swasta Mitra Penyelengggara (KMP) SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta adalah PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito.

Berita Acara Rapat PT TIM ini di buat Notaris di Jakarta, P Sutrisno A Tampubolon, SH.

Baca juga: Ini Proyek Tol yang Menggusur Bangunan Milik Tommy Soeharto

Hal ini sesuai dengan Notaris Leo Hutabarat SH yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI No.C2-9317 HT.01.01Th.93 tanggal 18 September 1993 dan akta terakhirnya No.147 tertanggal 21 Juni 1996 yang dibuat oleh dan di hadapan notaris Oriana Rosdilan SH di Jakarta.

Menurutnya, status kepemilikan saham ini juga diperkuat dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Tata Insani Mukti Nomor 147 tanggal 21 Juni 1996, diberikan sebagai Salinan tambahan oleh Notaris & PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo SH sebagai pemegang protokol notaris & PPAT Sumardilah OR SH tertanggal 20 Juli 2020, tentang komposisi susunan dewan komisaris dan direksi pengurus perseroan.

“Jadi di akte nomor 147 ini, pemilik saham di PT TIM ini adalah Pak Bambang Yoga dan Pak Enggartiasto,” ujar Hardjuno didampingi Prisma Wardhana Sasmita, Rahmat Hijjir, dan Affandi Affan di Jakarta.

Karena itu, tegas Hardjuno, meminta pertanggungjawaban hukum kepada Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana SEA Games ini menyesatkan.

Baca juga: Tak Terima Bangunannya Digusur Proyek Tol, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI Rp 56 Miliar

Alasannya, subjek hukum KMP Sea Games 1997 adalah PT TIM. Hal ini diperkuat dalam akte pendirian maupun perubahan saham.

“Sekali lagi, Pak Bambang tidak mempunyai saham di dalam PT TIM. Akta notaris (pengangkatan komisaris dan komposisi saham) perihal kepemilikan saham PT TIM, yang faktanya pak Bambang hanya komisaris utama tanpa saham,” tegasnya.

Hal ini sesuai dengan Putusan Van Dading di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 159/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel, terutama di Point 6, Point 7, Point 8, Point 9 dan Point 10.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com