Total tersebut dibagi dengan penghasilan kotor (gross salary). Karena seharusnya, utang tidak boleh lebih dari 35 persen dari penghasilanmu. Jika tidak lebih dari 35 persen, penghasilanmu dianggap cukup untuk membayar semua kewajiban utang yang dimiliki.
Setelah mengetahui terkait syarat pengajuan KPR, kamu perlu mengetahui juga rumah apa saja yang dapat dibiayai KPR. Sebab tidak semua dapat dibiayai KPR.
Perlu kamu tahu, rumah tinggal atau apartemen yang bisa dibiayai dengan KPR adalah rumah tinggal yang telah memiliki sertifikat, seperti Hak Guna Bangunan/Hak Miliki/Strata Tittle, atau properti baru dari developer yang telah memiliki kerjasama dengan bank.
Transaksi pembelian properti memerlukan uang muka (down payment/DP). Kisaran DP saat ini adalah 5 persen - 20 persen. Kisaran DP tersebut harus dibayar lunas ke penjual sebelum akad kredit.
Developer properti/Penjual biasanya juga menawarkan DP yang dapat di angsur beberapa bulan bahkan ada penawaran lebih dari 1 tahun yang bisa dimanfaatkan.
"Usahakan pembayaran DP melakukan melalui bank, ya. Selain faktor kemudahan transaksi, pembayaran DP melalui bank berguna agar DP tercatat dengan baik," sebutnya.
Baca juga: Berkat Penyaluran KPR, Kredit Konsumsi Tumbuh 0,13 Persen
Pengajuan KPR ke bank bisa melalui berbagai kanal pengajuan. Kamu bisa datang ke cabang terdekat, atau bisa melalui bagian pemasaran (marketing) developer/broker properti baik offline maupun online.
Pengajuan KPR juga bisa melalui rekanan bank untuk pengajuan KPR.
Apabila pengajuan sudah diterima bank, maka nanti ada petugas bank yang akan menghubungimu untuk melakukan validasi pengajuan atau meminta informasi lebih lanjut.
"Pada saat dihubungi petugas bank kamu juga dapat melakukan konsultasi dengan mereka terkait dengan pengajuan KPR dan produk yang ditawarkan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.