JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta pemerintah untuk melindungi setiap hak-hak para pekerja selama pemberlakuan PPKM Darurat.
"Kami meminta pemerintah untuk melindungi hak pekerja, yaitu terkait dengan kepastian pekerjaan, kepastian upah dan kepastian kesejahteraan, baik selama masa PPKM darurat maupun setelah adanya PPKM darurat," ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).
Dia turut mengingatkan pemerintah, bahwa dalam beberapa kali pemberlakuan pembatasan aktifitas yang pernah terjadi, justru berdampak pada banyaknya perusahaan yang tidak membayar upah pekerja serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.
Baca juga: PPKM Darurat, PHK Karyawan Mal Tak Terhindarkan
Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebaiknya perlu melakukan pengawasan yang ketat kepada perusahaan yang tidak membayar upah dan yang melakukan PHK massal sepihak.
"PPKM Darurat tidak boleh dimanfaatkan oleh pengusaha untuk tidak membayar upah dan melakukan PHK sepihak," tegas Mirah Sumirat.
Aspek Indonesia juga meminta pemerintah untuk memperhatikan korban PHK yang saat ini jumlahnya terus meningkat.
Banyak korban PHK yang kesulitan saat ingin menggunakan hak fasilitas BPJS Kesehatan, karena perusahaannya telah menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.