Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Bayar Utang ke Pemerintah, Pihak Bambang Trihatmodjo Beberkan Kronologinya

Kompas.com - 03/07/2021, 15:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

"Kok hari gini mau menagih uang recehan non-APBN? Kan aneh. Kasus SEA Games 1997 ini sudah tenang, kok tiba-tiba digali dari kuburnya. Mestinya, ada kekurangan dana yang mesti kita minta ke pemerintah,” kata dia.

Baca juga: Proyek Tol yang Digugat Tommy Soeharto Milik CMNP

Kasus tagihan utang ini sempat berujung pencekalan ke luar negeri kepada Bambang Trihatmodjo. Permohonan pencekalan diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Imigrasi Kemenkum HAM.

Terus ditagih

Kementerian Keuangan menyebut terus mengejar utang anak Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Kemenkeu, Lukman Efendi mengatakan, penagihan piutang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mengenai Bambang Tri, sepanjang dia masih belum lunas kita tagih menurut peraturan yang berlaku, sesuai perundang-undangan," kata Efendi dalam bincang DJKN secara virtual, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kemenkeu: Penagihan Utang Bambang Trihatmodjo Jalan Terus

Kendati demikian, Lukman belum merinci detail perkembangan pembayaran utang tersebut. Pasalnya utang Bambang Trihatmodjo diurus oleh KPKNL Jakarta I.

"Sekarang sedang ditindaklanjuti oleh KPKNL Jakarta I dan ternyata penagihan-penagihan jalan terus. Apakah sudah ada angsuran setelah itu, kita belum cek lagi," sebut Lukman.

Sebelumnya, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih menyebut, penagihan utang dilakukan usai gugatan Bambang terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tercatat, Bambang sempat melayangkan gugatan ke PTUN terkait keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Baca juga: Gugatan Ditolak, Pemerintah Terus Tagih Utang ke Bambang Trihatmodjo Rp 50 Miliar

Gugatan diajukan karena Bambang keberatan dengan pencekalan ke luar negeri oleh Imigrasi Kemenkum HAM atas permohonan Kemenkeu tersebut. Sayangnya, PTUN menolak gugatan Bambang dan penagihan utang pun tetap berjalan seperti biasa.

"Jadi proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," ucap Tri Wahyuningsih beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com