JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu Vaksin jadi salah satu persyaratan naik kereta api (KA) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Terkait hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 di stasiun bagi pelanggan KA jarak jauh secara gratis mulai 3 Juli 2021 di berbagai stasiun.
“Pelaksanaan vaksinasi di stasiun ini ditujukan untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di masa PPKM Darurat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, dan Kereta Wajib Pakai Kartu Vaksin
“Inovasi ini juga dalam rangka mendukung program pemerintah guna mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia,” sambungnya.
Pada tahap awal, stasiun yang melayani vaksinasi bagi pelanggan KA jarak jauh tersebut adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Jember.
"Secara bertahap KAI akan menambah jumlah stasiun yang melayani vaksinasi tersebut," ujar Joni.
PT KAI juga sudah menetapkan persyaratan daftar vaksinasi gratis di stasiun. Berikut syarat vaksinasi gratis di stasiun selengkapnya:
Baca juga: GeNose C19 Tak Berlaku, Ini Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat
"Rencanakan dengan baik antara waktu vaksinasi dan jadwal keberangkatan Anda, untuk menghindari keterlambatan naik Kereta Api. Kuota yang disediakan di masing-masing stasiun pun terbatas setiap harinya," ujar Joni.
Meski telah mendapat vaksin, Joni tetap mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak untuk memaksimalkan penjagaan dari tertularnya virus tersebut.
“Vaksinasi di stasiun ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang tetap harus bepergian di masa ppkm darurat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tutup Joni.
Mulai 5 - 20 Juli 2021, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Baca juga: KAI Batalkan Perjalanan 44 Kereta Api Selama Masa PPKM Darurat
Adapun bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap bisa naik kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Sedangkan untuk pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat. Artinya calon penumpang tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
Selain itu, suhu badan calon penumpang juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius, serta wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Joni.
Adapun untuk pelanggan KA lokal dan KA aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Joni.
Baca juga: Resmi, Penerbangan AirAsia Ditutup Sementara Mulai 6 Juli
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
KAI juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA jarak jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di pulau Jawa.
Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap. Ke-40 stasiun tersebut yaitu:
Info selengkapnya terkait layanan Vaksinasi Gratis di Stasiun dan syarat perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.