Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Menjaga Skor Kredit di Tengah Gelombang Kedua Covid-19

Kompas.com - 03/07/2021, 17:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Gelombang Covid-19 kembali menerjang. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat diterapkan mulai 3-20 Juli.

Kondisi ini pasti akan berdampak lagi pada mata pencaharian maupun penghasilan warga. Entah itu PHK, potong gaji, dirumahkan sementara, atau lainnya.

Kalau penghasilannya berkurang atau hilang sama sekali, maka tidak ada uang untuk membayar cicilan utang. Buat makan saja susah, apalagi bayar pinjaman.

Risiko tidak bayar cicilan utang akan berpengaruh pada skor kredit di layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). SLIK ini dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengganti BI Checking.

Berikut cara menjaga skor kredit tetap baik di masa gelombang kedua Covid-19, seperti dikutip dari Cermati.com.

Pengertian Skor Kredit

Skor kredit merupakan sistem penilaian untuk melihat kelayakan atau kemampuan calon debitur terhadap pinjaman yang diajukan. Skor kredit akan terekam bila kamu memiliki rekening di bank atas namamu.

Bahkan muncul dari riwayat kreditmu selama ini dalam mengajukan dan menyelesaikan pinjaman sebelumnya, seperti kartu kredit, KTA (Kredit Tanpa Agunan), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan lainnya.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, ada 5 kolektibilitas kredit yang menjadi acuan skor kredit:

Kolektibilitas 1: Lancar; bila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus; bila debitur menunggak pembayaran pokok, dan/atau bunga antara 1-90 hari

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar: Bila debitur menunggak pembayaran pokok, dan/atau bunga antara 91-120 hari

Kolektibilitas 4: Diragukan; Bila debitur menunggak pembayaran pokok, dan/atau bunga antara 121-180 hari

Kolektibilitas 5: Macet; bila debitur menunggak pembayaran pokok, dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Bank akan menjadikan skor kredit nasabah sebagai salah satu pertimbangan utama apakah pengajuan kreditmu disetujui atau ditolak. Jadi, sangat penting menjaga skor kredit agar tetap dalam posisi baik.

Baca Juga: Dear Nasabah, Ini Saldo Minimal Rekening Terkini di BCA, BRI dan 8 Bank Lainnya

Cara Menjaga Skor Kredit

Selalu bayar tagihan tepat waktu

Apapun jenis pinjaman atau kredit yang kamu ambil, tetap harus membayar tagihan atau cicilan tepat waktu. Kalau perlu sebelum jatuh tempo.

Berapapun gajimu, sisihkan sekitar 30 persen untuk membayar kewajiban utang. Jangan sampai terlambat membayar dan mengakibatkanmu kena denda.

Apalagi sampai menunggak pembayaran tagihan, sehingga utang semakin menumpuk karena beban bunga dan berpengaruh ke skor kredit.

Gunakan layanan autodebet

Guna menghindari keterlambatan pembayaran utang, gunakan autodebet langsung dari rekening. Jadi, kamu tidak perlu takut lupa lagi.

Pastikan rekening tersebut memiliki saldo yang cukup dengan nominal cicilanmu. Begitu waktunya bayar pinjaman, saldo di rekening otomatis akan terpotong.

Utang tidak melebihi 30 persen dari penghasilan

Batas aman pembayaran utang kurang dari 30 persen atas penghasilan sebulan. Jika lebih dari itu, maka sudah lampu merah.

Sebagai contoh, gajimu Rp 6 juta. Kalau punya dua utang misalnya, kartu kredit dan KPR, berarti 30 persennya adalah Rp 1,8 juta.

Pembayaran cicilan kartu kredit dan KPR harus disesuaikan dengan aturan tersebut agar tidak terjadi gagal bayar atau kredit macet.

Batas ini bertujuan untuk mengendalikan finansial agar kamu tidak akan kesulitan untuk membayar utang. Selain itu, penghasilanmu juga dipakai untuk kebutuhan lainnya, seperti makan dan minum, asuransi, dana darurat, dan hiburan.

Lunasi utang lama sebelum ambil utang baru

Sebetulnya tak masalah jika kamu punya utang lebih dari satu, apabila sanggup membayar sesuai kondisi keuangan. Akan tetapi, lebih baik kamu tidak serakah dalam mengajukan pinjaman.

Terlebih gajinya pas-pasan. Belum selesai melunasi KTA misalnya, sudah mengajukan lagi kredit kendaraan.

Memang bank pasti akan selektif, namun kalau selama ini pembayaran cicilan KTA lancar-lancar saja, pasti kemungkinan besar pengajuan kredit kendaraan bisa disetujui.

Daripada nantinya kamu terseok-seok dalam membayar, mending lunasi utang lama dulu. Begitu sudah tidak ada tanggungan utang, baru mengambil utang baru. Pastikan bahwa kamu hanya betul-betul meminjam bila memang membutuhkan.

Cari penghasilan tambahan

Bila penghasilanmu terdampak karena kebijakan PPKM ataupun pandemi, coba cari pemasukan tambahan. Kerja sampingan menjadi freelance, driver ojek atau taksi online, jualan online, dan lainnya.

Terpenting kamu bisa membayar cicilan utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lupakan dulu keinginan yang masih dapat ditunda.

Atur Keuanganmu dengan Bijak

Di masa pandemi sekarang ini, kamu perlu pintar mengatur keuangan dengan bijak. Utamakan untuk membayar kewajiban utang agar tak kena masalah di kemudian hari.

Bukan saja tetap menjaga skor kreditmu di zona hijau, tetapi juga menghindarkanmu dari risiko lain seperti penagihan oleh debt collector hingga sita aset.

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel merupakan tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com