Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, Menteri Trenggono Larang Penggunaan Cantrang Dkk

Kompas.com - 03/07/2021, 18:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan tercantum dengan jelas pada lampiran aturan. Penempatannya diatur berdasarkan kelompok alat tangkap ikan, ukuran kapal, jalur penangkapan, dan lokasi WPPNRI.

Zaini menjelaskan, substansi penataan andon penangkapan ikan meliputi pengaturan mekanisme perizinan andon penangkapan ikan berupa surat tanda keterangan andon, surat tanda penangkapan ikan andon, dan tanda daftar penangkapan ikan andon.

Mekanisme perizinan andon harus didahului dengan Kesepakatan Bersama antar Gubernur dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama Penangkapan Ikan oleh Kepala Dinas/Pejabat yang ditunjuk.

Kemudian provinsi tujuan andon memberikan persetujuan penerbitan Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon yang akan diterbitkan oleh provinsi asal.

"Aturan baru ini tentu mendukung kemudahan berusaha di bidang perikanan tangkap serta diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui mekanisme pasca produksi yang menjadi program prioritas KKP di bawah nakhoda Menteri Trenggono," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com