Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, Menteri Trenggono Larang Penggunaan Cantrang Dkk

Kompas.com - 03/07/2021, 18:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

"Salah satu janji lainnya yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tak mendukung ekologi di laut NKRI, salah satunya cantrang," kata Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Berantas Cantrang Cs, Menteri Trenggono Bakal Sebar Alat Tangkap Ramah Lingkungan

Beberapa alat tangkap yang dimaksud, yakni cantrang, dogol, pair seine, lampara dasar, kelompok jaring hela yaitu pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan dan pukat hela dasar dua kapal.

Lalu ada pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan; serta kelompok jaring insang, yaitu perangkap ikan peloncat dan kelompok alat tangkap lainnya yaitu muro ami.

"Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi tidak untuk dipertentangkan, melainkan diatur sedemikian rupa agar keduanya berjalan beriringan," tegas Trenggono.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menambahkan peraturan tersebut merupakan gabungan dari beberapa peraturan sebelumnya, yakni Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon dan Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan.

Kemudian, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan serta Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2020 tentang alat Penangkapan Ikan di WPPNRI.

"Peraturan juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan," papar Zaini.

Dalam aturan terdapat pula ketentuan jalur penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, penempatan alat penangkapan ikan, serta alat bantunya di WPPNRI dan penataan andon penangkapan ikan.

Baca juga: Soal Cantrang, Menteri KP: Sampai Hari Ini Kami Belum Pernah Izinkan Cantrang

Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan tercantum dengan jelas pada lampiran aturan. Penempatannya diatur berdasarkan kelompok alat tangkap ikan, ukuran kapal, jalur penangkapan, dan lokasi WPPNRI.

Zaini menjelaskan, substansi penataan andon penangkapan ikan meliputi pengaturan mekanisme perizinan andon penangkapan ikan berupa surat tanda keterangan andon, surat tanda penangkapan ikan andon, dan tanda daftar penangkapan ikan andon.

Mekanisme perizinan andon harus didahului dengan Kesepakatan Bersama antar Gubernur dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama Penangkapan Ikan oleh Kepala Dinas/Pejabat yang ditunjuk.

Kemudian provinsi tujuan andon memberikan persetujuan penerbitan Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon yang akan diterbitkan oleh provinsi asal.

"Aturan baru ini tentu mendukung kemudahan berusaha di bidang perikanan tangkap serta diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui mekanisme pasca produksi yang menjadi program prioritas KKP di bawah nakhoda Menteri Trenggono," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com