Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Sopir Truk Jakarta-Bali Tidak Wajib Punya Sertifkat Vaksin

Kompas.com - 03/07/2021, 19:20 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menerapkan beberapa aturan terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung mulai hari ini hingga 20 Juli 2021.

Salah satunya untuk para sopir truk yang melintasi Jawa-Bali.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, sopir truk yang melintasi Jawa-Bali tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19. Akan tetapi, mereka tetap diarahkan untuk divaksin.

Baca juga: Masyarakat Saat PPKM Darurat Wajib Bawa Kartu Vaksin, Bagaimana yang Belum Vaksinasi?

"Pengemudi logistik atau truk dari dan ke pulau Jawa dan pulau Bali untuk sertifikat vaksin tidak diwajibkan. Namun dalam SE pengemudi truk dan awak diarahkan untuk vaksin," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021).

Ia mengatakan, terminal dan rest area akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19 untuk sopir truk sebelum Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni.

"Tadi kami sudah koordinasi dengan Satgas dan Kemenkes nanti didirikan beberapa tempat. Saya usulkan ada 38 terminal dan di beberapa rest area sebelum dermaga Merak dan sebelum dermaga Bakauheni. Mudah mudahan cepat direalisasikan, sehingga pengemudi truk yang belum vaksin bisa vaksin," ungkap Budi.

Dia berharap dengan adanya penerapan ini bisa mengurangi dampak dari penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

Perlu diketahui, sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan pedoman bepergian menggunakan transportasi di saat PPKM Darurat.

Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, dan Kereta Wajib Pakai Kartu Vaksin

Pedoman tersebut tertera dalam surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19 di masa penerapan PPKM Darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com