JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memberlakukan syarat bagi para driver ojol yang melakukan layanan antar-jemput untuk masyarakat.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengakui pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan pihak aplikator yaitu Gojek, Grab, dan Maxim untuk memasang sekat pembatas dengan penumpang.
"Dengan pertimbangan yang cukup matang sepeda motor yang untuk kepentingan masyarakat saya sudah komunikasikan dengan tiga aplikator untuk meminta kembali pengemudi dipasang sekat pengemudi dan penumpang," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Masih Ada Driver Ojol dan Taksi Belum Divaksin, Menhub: Akan Diberi Secara Bertahap
Dia mengatakan, sebenarnya pemasangan sekat ini sudah dilakukan oleh para perusahaan ride hailing kepada para mitra drivernya di wilayah Jakarta. Namun belum semua driver ojol yang melakukannya.
Oleh sebab itu Budi meminta kepada perusahaan ride hailing atau kepada para driver ojol, untuk lebih memperbanyak driver ojol melakukan hal ini khususnya di daerah Jawa dan Bali.
"Agar diperbanyak lagi tak hanya di Jakarta tapi di wilayah lain terutama wilayah Jawa dan Bali," ucapnya.
Perlu diketahui adapun ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor Nomor 43 Tahun 2021. SE ini berlaku mulai 5 Juli sampai 20 Juli 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.