Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Bebaskan Denda Administrasi bila Kalah Sengketa Pajak

Kompas.com - 04/07/2021, 10:14 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan pembebasan sanksi denda administrasi apabila terbukti kalah dari wajib pajak (WP) terkait. Meskipun sejauh ini banyak sengketa pajak yang dimenangkan oleh WP. Tujuannya untuk menciptakan fairness atas peraturan perpajakan di Indonesia.

Agenda reformasi perpajakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Beleid ini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Panja RUU KUP Komixi XI DPR RI.

Baca juga: Menkeu Usul Pajak Orang Kaya Naik, Begini Penerapan di Negara Tetangga

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan membatalkan sanksi 100 persen apabila putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak dimenangkan oleh wajib pajak.

Sebaliknya, pemerintah akan menagih sanksi 100 persen wajib pajak, apabila putusan MA atas sengketa pajak dimenangkan pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, latar belakang pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut yakni dalam rangka keadilan dan kesetaraan dalam ketentuan perundang-undangan pajak. Sehingga, otoritas menilai perlu dilakukan penguatan administrasi perpajakan.

Saat ini sebut Neilmaldrin, belum ada pengaturan secara tertulis untuk pengenaan sanksi atas diterbitkannya putusan peninjauan kembali. Sehingga, terhadap wajib pajak tidak dapat dikenai sanksi, dan atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang sudah diterbitkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Oleh karena itu, perlu diusulkan pengaturan secara tegas dalam RUU KUP bahwa WP dapat dikenai sanksi administrasi apabila putusan peninjauan kembali menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Perusahaan Membandel, Sri Mulyani Bakal Kejar Pajak Sampai ke Luar Negeri

Selain itu lanjut dia, dengan adanya peninjauan kembali (PK), juga tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak.

“Melalui pengaturan tersebut, diharapkan kesetaraan dan keadilan dalam penerapan perundang-undangan perpajakan akan terwujud sehingga nantinya mampu mendorong iklim investasi,” kata Neilmaldrin.

Neilmaldrin menyampaikan, sejalan dengan diajukannya klausul RUU KUP ada lima strategi DJP untuk menekan angka persentase kekalahan pada sengketa pajak di masa mendatang.

Pertama, melakukan evaluasi atas putusan pengadilan sebagai bahan untuk perbaikan regulasi yang berpotensi menimbulkan sengketa berulang, serta untuk perbaikan implementasi di sisi hulu permasalahan.

Kedua, membangun knowledge management sengketa pajak. Ketiga, memperbaiki proses bisnis penanganan sengketa pajak. Keempat, mengintegrasikan sistem penanganan sengketa pajak. Kelima, ke depan akan dilakukan fungsionalisasi penelaah keberatan.

Baca juga: Lawan Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Tolak Bayar Utang ke Pemerintah

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com