JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) memastikan siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik ke pelanggan rumah tangga, industri, bisnis, dan sosial periode Juli-September 2021.
Diskon tarif listrik ini semula berakhir pada Juni 2021, namun menjadi diperpanjang seiring dengan pemerintah menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah penyebaran Covid-19.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, sejak awal pandemi masuk ke Indonesia, pihaknya terus mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik Diperpanjang sampai September 2021
Oleh sebab itu, dalam perpanjangan stimulus listrik sebagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah di masa PPKM Darurat ini, diyakini Bob akan berjalan dengan baik.
"Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).
Ia berharap, adanya perpanjangan stimulus listrik tersebut dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif. Serta sekaligus dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Adapun berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PLN, ketentuan stimulus diskon listrik periode Juli- September 2021 besarannya yakni:
Baca juga: Diskon Listrik Pelanggan 220 VA hingga 1.300 VA ke Atas Resmi Diperpanjang