Syarat perjalanan yang diatur diantaranya, pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 yang menandakan minimal sudah vaksin dosis pertama. Ini berlaku untuk seluruh moda transportasi.
Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT PCR atau pun swab antigen, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku pada moda transportasi umum yang digunakan.
Penumpang pun diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC) pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
Meski pelaksanaan PPKM Darurat akan di mulai sejak 3 Juli 2021, namun penerapan persyaratan perjalanan baru akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021. Hal ini untuk memberi ruang bagi para operator transportasi bersiap menyesuaikan aturan.
Baca juga: Menhub Terbitkan Aturan Perjalanan Selama PPKM Darurat, Ini Rinciannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.