Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Perbedaan Saham dan Obligasi

Kompas.com - 04/07/2021, 21:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di kalangan investor awam, masih banyak pertanyaan terkait perbedaan saham dan obligasi. Pemahaman ini wajar, mengingat keduanya sama-sama instrumen investasi di pasar modal.

Keduanya juga sama-sama diterbitkan perusahaan untuk meraup dana di pasar modal, di mana dana diperoleh juga berasal dari investor. Perbedaan saham dan obligasi adalah ada pada hak yang diperoleh investor.

Saham

Ketika suatu perusahaan menerbitkan saham di pasar modal, artinya perusahaan tersebut menjual kepemilikanya kepada pihak lain, dalam hal investor pembeli saham.

 

Dikutip dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas.

Baca juga: Apa Itu Saham: Definisi, Jenis, Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli

Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim (hak) atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Di pasar sekunder (bursa) atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham adalah mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut.

Permintaan dan penawaran atas suatu dipengaruhi banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik berhubungan saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut berada).

Maupun faktor yang sifatnya makro atau eksternal, seperti perkembangan tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar, dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik.

Baca juga: Apa Itu Obligasi: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Saham

Obligasi

Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh entitas pemerintahan atau perusahaan dengan jangka waktu tertentu. Arti obligasi sendiri sering disebut sebagai surat pengakuan utang atau surat utang saja.

Dalam pengertian obligasi, penerbit surat utang tersebut berarti mengakui telah berhutang pada pembeli obligasi sesuai dengan waktu jatuh tempo yang disepakati.

Sederhanya, penerbit obligasi adalah debitur, sementara pembeli obligasi adalah kreditur atau investor. Pembayaran yang harus dilunasi tersebut yakni utang pokok ditambah dengan bunga. Dalam obligasi, istilah bunga lebih sering disebut sebagai kupon.

Obligasi sendiri merupakan instrumen investasi yang bisa dipilih investor di pasar modal selain efek saham yang diperdagangkan.

Baca juga: Apa Itu Sekuritas dalam Perdagangan Saham?

Obligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu. Meski ada tanggal jatuh tempo, bukan berarti obligasi tersebut dipegang hingga jatuh tempo, karena sebenarnya dapat diperjualbelikan pada pasar sekunder.

Perbedaan saham dan obligasi lainnya adalah pada risiko. Obligasi adalah investasi yang minim resiko, bahkan bisa dibilang tanpa risiko jika obligasi diterbitkan oleh pemerintah.

Berikut contoh-contoh obligasi seperti obligasi korporasi yang merupakan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional termasuk BUMN dan BUMD.

Lalu Surat Utang Negara (SUN) atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan UU No.24/2002, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sukuk korporasi, dan Efek Beragun Aset (EBA).

Baca juga: Apa Itu Right Issue Saham? Kenali Untung Ruginya Bagi Investor

Secara umum, berikut perbedaan saham dan obligasi:

Saham

  • Surat kepemilikan perusahaan
  • Diterbitkan perusahaan berstatus publik atau terbuka
  • Investor mendapatan dividen saat perusahaan untung
  • Risiko lebih besar
  • Keuntungan bisa lebih besar
  • Jangka waktu tidak terbatas

Obligasi

  • Surat pengakuan utang
  • Diterbitkan oleh perusahaan hingga pemerintah
  • Investor mendapatkan keuntungan dari kupon
  • Minim risiko
  • Keuntungan relatif kecil
  • Memiliki jangka waktu

Baca juga: Mengenal Apa Itu Giro, Cek, dan Bilyet Giro

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com