Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Nestle soal Rebutan Susu Beruang | Cek Penerima Bansos Tunai PPKM Darurat

Kompas.com - 05/07/2021, 05:37 WIB
Erlangga Djumena

Editor

"Resmi pengambilalihan aset termasuk pengelolaannya, kalau kemarin masih masa transisi," kata Adi Widodo.

Adi Widodo menambahkan terkait status pegawai TMII ke depannya dirinya belum mengetahui keputusan lebih lanjut.

Baca selengkapnya di sini

4. Menhub Terbitkan Aturan Perjalanan Selama PPKM Darurat, Ini Rinciannya

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan surat edaran untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri selama masa PPKM darurat.

Surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan untuk masing-masing moda transportasi akan mulai berlaku pada 5 Juli. Hal ini agar masyarakat dan operator transportasi dapat menyesuaikan dengan aturan tersebut.

SE ini merujuk surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021.

Secara umum petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan terdiri dari beberapa hal.

Simak rinciannya di sini

5. PPKM Darurat, Ini Ragam Bansos yang Digelontorkan Pemerintah

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang beragam program bantuan sosial (bansos) seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Harapannya dengan bansos tersebut dapat meringankan beban masyarakat selama masa PPKM darurat.

Setidaknya, dalam paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu yang lalu ada tujuh program bansos 2021 yang dilanjutkan selama masa PPKM.

Nah apa saja bansos yang digelontorkan pemerintah? Baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com