JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group yang terdiri dari maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID) tetap beroperasi selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Oleh karenanya Lion Air Group melakukan penyesuaian persyaratan penumpang penerbangan untuk mematuhi aturan yang diterapkan guna menekan laju penyebaran Covid-19 itu.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, aturan baru selama PPKM Darurat mulai diterapkan hari ini, Senin (5/7/2021), sampai 20 Juli 2021.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Pelanggaran PPKM Darurat Bakal Ditindak Tegas
“Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan,” katanya dalam keterangan tertulis.
Dengan diterapkannya PPKM Darurat, Lion Air Group melakukan persyaratan khusus untuk rute penerbangan Jawa - Bali.
Rute tersebut meliputi perjalanan Pulau Jawa ke Bali dan sebaliknya, serta perjalanan dengan asal atau tujuan Pulau Jawa dan Bali.
Persyaratan khusus untuk rute tersebut adalah sebagai berikut:
Sementara untuk penerbangan rute-rute lain, Lion Air Group tidak mewajibkan calon penumpang untuk menyertakan kartu vaksin.
Namun untuk penerbangan wilayah Kalimantan Barat mencakup tujuan Bandara Pontianak (PNK), Bandara Ketapang (KTG), Bandara Sintang (SQG), dan Bandara Putussibau (PSU) juga terdapat ketentuan khusus.
Penerbangan rute tersebut aturan yang berlaku yakni persyaratan penerbangan dengan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, serta calon penumpang mengisi dokumen e-HAC.
Kemudian penerbangan ke wilayah Kalimantan Tengah mencakup tujuan Bandara Palangkaraya (PKY), Bandara Pangkalan Bun (PKN), Bandara Sampit (SMQ), dan Bandara Muara Teweh (HMS) menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.
Baca juga: Syarat Perjalanan PPKM Darurat: Darat, Laut, Udara, dan KA
Lalu, untuk Sulawesi Utara yang meliputi Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH) persyaratan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.
Pada wilayah Kupang persyaratan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam, swab antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam.
Untuk persyaratan penerbangan yang berlaku di wilayah Merauke yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel maksimal 2x24 jam.
Baca juga: Lion Air Group dan Garuda Indonesia Beri Vaksin Gratis Untuk Penumpang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.