Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Obat dan Kebutuhan Terkait Covid-19 Melonjak, Tokopedia Ancam Tindak Penjual Nakal

Kompas.com - 05/07/2021, 08:12 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comHarga obat dan kebutuhan terkait penangan Covid-19 mengalami kenaikan yang tidak wajar, termasuk di beberapa e-commerce.

Terkait hal itu, Tokopedia sebagai salah satu marketplace  menegaskan, pihaknya telah menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan Covid-19.

“Selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” ungkap Founder dan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya dalam siaran pers, dikutip Senin (5/7/2021).

Baca juga: Di E-commerce, Harga Obat Ivermectin Capai Rp 530.000 Per Setrip

Ketetapan harga jual obat telah diatur dalam keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang ditandatangani pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

Sebelumnya juga Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, HET berlaku di apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau.

“Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” kata Budi Gunadi beberapa waktu lalu.

William menegaskan, pihaknya sejak awal pandemic secara konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan. Tokopedia juga telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.

“Tokopedia sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menetapkan batas harga atas ini sehingga mempermudah penegakan kebijakan secara merata. Upaya ini juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk kesehatan,” jelas William.

Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Impor Untuk Penuhi Kebutuhan Oksigen Dalam Negeri

Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC), yakni setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri, aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegas William.

William memastikan, Tokopedia memiliki kebijakan terkait dengan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan berdasarkan aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K. William juga mengimbau agar konsumen yang menemukan aksi penyalahgunaan yang dilakukan seller, bisa memanfaatkan fitur Pelaporan Penyalahgunaan.

Baca juga: Menkes Tetapkan Harga Ivermectin Rp 7.500

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com