Ia menjelaskan, bagi orang-orang yang memang tidak bisa vaksin, maka saat melakukan perjalanan hanya perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa dalam kondisi memang tidak bisa menerima vaksin.
Kendati demikian, pelaku perjalanan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya yakni menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dan mengisi e-HAC.
"Jadi itu jelas, (orang yang tidak bisa vaksin) dikecualikan. Jadi tetap bisa pergi tapi tetap harus melakukan tes PCR atau antigen," katanya.
Baca juga: Daftar Titik Penyekatan di Jalan Tol Jasa Marga Selama PPKM Darurat
Kapasitas angkut penumpang dikurangi
Di sisi lain, selama masa PPKM Darurat, Kemenhub memangkas pula kapasitas angkut moda transportasi. Secara rinci, kapasitas penumpang untuk angkutan udara turun dari 100 persen menjadi 70 persen.
Lalu kapasitas penumpang untuk transportasi darat dari 85 persen menjadi 50 persen, penyeberangan dari 85 persen menjadi 50 persen, serta laut dari 100 persen menjadi 70 persen.
Kemudian kapasitas penumpang angkutan perkeretaapian untuk KRL dipangkas dari 45 persen menjadi 32 persen. Sementara untuk kapasitas penumpang kereta api antarkota tetap 70 persen dan kereta api perkotaan non-KRL juga tetap 50 persen.
Baca juga: Simak Persyaratan Terbang dengan Lion Air Group Selama PPKM Darurat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.