Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Ingat Perjalanan Saat PPKM Darurat Perlu Kartu Vaksin dan Hasil Tes Covid-19

Kompas.com - 05/07/2021, 09:36 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan mengenai perjalanan di masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai berlaku hari ini, Senin (5/7/2021).

Ketentuan ini dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengacu pada pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku efektif 3 Juli 2021 lalu.

Kini untuk perjalanan jarak jauh, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19. Aturan itu berlaku untuk semua moda transportasi mulai dari darat, laut, udara, penyeberangan, maupun kereta api.

Baca juga: Susu Beruang Jadi Rebutan, Ini Kata Nestle

Secara rinci, syarat pertama yakni pelaku perjalanan diharuskan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 yang menandakan minimal sudah vaksin dosis pertama. Kedua, penumpang harus pula mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).

Ketiga, untuk perjalanan dari/menuju Jawa-Bali maupun di wilayah Jawa-Bali, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Keempat, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh diharuskan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai PPKM Darurat di cekbansos.kemensos.go.id

Pengecualian bagi masyarakat yang tak bisa vaksin

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, bahwa dalam ketentuan perjalanan di masa PPKM Darurat diatur pengecualian bagi pelaku perjalanan yang memang tidak bisa vaksin karena alasan medis.

Ia mengakui, memang terdapat masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin karena persoalan medis, seperti baru sembuh dari sakit Covid-19 atau memang memiliki penyakit tertentu sehingga tak bisa vaksin.

"Terdapat pengecualian terkait kartu vaksin untuk orang yang tidak dapat menerima vaksin dengan alasan medis pada periode itu (PPKM Darurat)," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Jumat (2/7/2021) lalu.

Ia menjelaskan, bagi orang-orang yang memang tidak bisa vaksin, maka saat melakukan perjalanan hanya perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa dalam kondisi memang tidak bisa menerima vaksin.

Kendati demikian, pelaku perjalanan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya yakni menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dan mengisi e-HAC.

"Jadi itu jelas, (orang yang tidak bisa vaksin) dikecualikan. Jadi tetap bisa pergi tapi tetap harus melakukan tes PCR atau antigen," katanya.

Baca juga: Daftar Titik Penyekatan di Jalan Tol Jasa Marga Selama PPKM Darurat

Kapasitas angkut penumpang dikurangi

Di sisi lain, selama masa PPKM Darurat, Kemenhub memangkas pula kapasitas angkut moda transportasi. Secara rinci, kapasitas penumpang untuk angkutan udara turun dari 100 persen menjadi 70 persen.

Lalu kapasitas penumpang untuk transportasi darat dari 85 persen menjadi 50 persen, penyeberangan dari 85 persen menjadi 50 persen, serta laut dari 100 persen menjadi 70 persen.

Kemudian kapasitas penumpang angkutan perkeretaapian untuk KRL dipangkas dari 45 persen menjadi 32 persen. Sementara untuk kapasitas penumpang kereta api antarkota tetap 70 persen dan kereta api perkotaan non-KRL juga tetap 50 persen.

Baca juga: Simak Persyaratan Terbang dengan Lion Air Group Selama PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com