Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Laporkan Penjual Kebutuhan terkait Covid-19 dengan Harga Tak Wajar di Tokopedia

Kompas.com - 05/07/2021, 13:24 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com – Tingginya jumlah kasus pandemi Covid-19 belakangan ini, mendorong beberapa pihak mencari keuntungan tak wajar dalam menjual beberapa kebutuhan terkait Covid-19, salah satunya obat terapi Covid-19.

Untuk menghindari hal tersebut, konsumen tentunya harus melapor kepada pihak pengelola e-commerce tersebut.

Tokopedia, salah satu marketplace pun menyediakan prosedur pelaporan untuk menangani penjual yang nakal.

Baca juga: Begini Cerita Susi Pudjiastuti soal Ivermectin

Berikut cara melaporkan tindakan seller yang menjual produk dengan harga tak wajar di Tokopedia:

  • Pada halaman produk yang akan dilaporkan, scroll ke bawah dan klik 'laporkan'
  • Pilih salah satu kategori dan sub kategori yang relevan, dalam hal ini pilih 'harga tidak wajar'
  • Isi detai laporan dan informasi yang mendukung laporan Anda. Lalu, upload foto bukti pelanggaran.
  • Klik 'Lapor', lalu klik 'Lapor' kembali pada pop up menu yang muncul. Laporan Anda berhasil tercatat.
  • Setelah klik Laporkan pada Halaman Produk, laporan Anda akan segera ditindaklanjuti, dan menunggu dalam estimasi waktu 1x24 jam. Anda juga diharuskan melakukan cek email Anda secara berkala untuk update informasi pelaporan.

Baca juga: Menkes Tetapkan Harga Ivermectin Rp 7.500

Sebelumnya, Founder dan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya mengatakan, selama ini Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran.

William bilang, pihaknya terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, dan juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan.

Ia menambahkan, Tokopedia memiliki kebijakan terkait dengan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan berdasarkan aturan penggunaan platform Tokopedia

William juga mengimbau agar konsumen yang menemukan aksi penyalahgunaan yang dilakukan seller, bisa memanfaatkan fitur Pelaporan Penyalahgunaan.

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” ujar William, dalam siaran pers, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Harga Obat dan Kebutuhan terkait Covid-19 Melonjak, Tokopedia Ancam Tindak Penjual Nakal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com