Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Laporkan Penjual Kebutuhan terkait Covid-19 dengan Harga Tak Wajar di Tokopedia

Kompas.com - 05/07/2021, 13:24 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com – Tingginya jumlah kasus pandemi Covid-19 belakangan ini, mendorong beberapa pihak mencari keuntungan tak wajar dalam menjual beberapa kebutuhan terkait Covid-19, salah satunya obat terapi Covid-19.

Untuk menghindari hal tersebut, konsumen tentunya harus melapor kepada pihak pengelola e-commerce tersebut.

Tokopedia, salah satu marketplace pun menyediakan prosedur pelaporan untuk menangani penjual yang nakal.

Baca juga: Begini Cerita Susi Pudjiastuti soal Ivermectin

Berikut cara melaporkan tindakan seller yang menjual produk dengan harga tak wajar di Tokopedia:

  • Pada halaman produk yang akan dilaporkan, scroll ke bawah dan klik 'laporkan'
  • Pilih salah satu kategori dan sub kategori yang relevan, dalam hal ini pilih 'harga tidak wajar'
  • Isi detai laporan dan informasi yang mendukung laporan Anda. Lalu, upload foto bukti pelanggaran.
  • Klik 'Lapor', lalu klik 'Lapor' kembali pada pop up menu yang muncul. Laporan Anda berhasil tercatat.
  • Setelah klik Laporkan pada Halaman Produk, laporan Anda akan segera ditindaklanjuti, dan menunggu dalam estimasi waktu 1x24 jam. Anda juga diharuskan melakukan cek email Anda secara berkala untuk update informasi pelaporan.

Baca juga: Menkes Tetapkan Harga Ivermectin Rp 7.500

Sebelumnya, Founder dan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya mengatakan, selama ini Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran.

William bilang, pihaknya terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, dan juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan.

Ia menambahkan, Tokopedia memiliki kebijakan terkait dengan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan berdasarkan aturan penggunaan platform Tokopedia

William juga mengimbau agar konsumen yang menemukan aksi penyalahgunaan yang dilakukan seller, bisa memanfaatkan fitur Pelaporan Penyalahgunaan.

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” ujar William, dalam siaran pers, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Harga Obat dan Kebutuhan terkait Covid-19 Melonjak, Tokopedia Ancam Tindak Penjual Nakal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

Whats New
Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Whats New
Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Whats New
Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Whats New
PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

Whats New
Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Whats New
Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Whats New
Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Whats New
Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Whats New
Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Whats New
Asuransi Kesehatan 'Start Up' dan UMKM 'Rey for Business' Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Asuransi Kesehatan "Start Up" dan UMKM "Rey for Business" Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Whats New
Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 50,90

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 50,90

Rilis
Diskon Travel Fair Traveloka 50 + 30 Persen, Catat Tanggalnya

Diskon Travel Fair Traveloka 50 + 30 Persen, Catat Tanggalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+