Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Provinsi Ini Masih Tinggi Mobilitas Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 05/07/2021, 19:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sudah berlangsung selama tiga hari sejak dimulai pada 3 Juli 2021.

Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Adapun dalam pelaksanaannya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Darurat-Jawa Bali.

Baca juga: Mendag Janjikan Bahan Pokok Tersedia dengan Harga Terjangkau saat PPKM Darurat

Juru Bicara Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan tingginya mobilitas masyarakat di tiga provinsi yakni Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Hal itu berdasarkan data pemantauan pemerintah dengan memanfaatkan Facebook mobility, Google traffic dan Light Night dari NASA.

"Ketiga indikator tersebut dibuat indeks komposit gabungan untuk menggambarkan mobilitas masyarakat secara umum," ujar Jodi dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

Jodi mengatakan, berdasarkan analisis historis, dibutuhkan penurunan mobilitas masyarakat sebesar 30 persen untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19.

Namun, seiring dengan adanya varian baru Delta maka dibutuhkan penurunan mobilitas sebesar 50 persen.

Baca juga: Kemenperin Awasi Ketat Operasional Industri yang Boleh Beroperasi Selama PPKM Darurat

"Dengan varian Delta dibutuhkan 50 persen penurunan mobilitas, kita butuh saling mendukung untuk mencapai indikator ini. Jadi tetap di rumah, produktif, dan ibadah di rumah," kata dia.

Ia mengatakan, data mobilitas akan diberikan ke masing-masing pemerintah daerah guna bisa dilakukan evaluasi langsung.

Terutama untuk ketiga provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, Jodi minta untuk segera melakukan evaluasi guna bisa menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat.

"Data indeks tersebut nantinya akan diberikan pada masing-masing wilayah untuk segera dilakukan evaluasi dan intervensi, karena ditemukan masih banyak sekali pergerakan masyarakat di 3 provinsi tersebut," ujar Jodi.

Selain evaluasi mobilitas, menurutnya, pemerintah juga meningkatkan testing, tracing, dan treatment hingga 3-4 kali lipat dari biasanya agar penanganan Covid-19 di masa PPKM Darurat bisa optimal.

Baca juga: Meski Ada PPKM Darurat, ASN Diminta Tetap Produktif Layani Masyarakat

Pemerintah juga telah mengatur harga 11 obat terkait Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 yang diteken pada 2 Juli 2021 lalu. Serta, berupaya meningkatkan ketersediaan tabung oksigen untuk keperluan media.

Jodi bilang, pemerintah telah meminta industri untuk mengalihkan 100 persen produksi oksigen ke sektor medis. Ia pun menegaskan, untuk tak ada yang boleh menimbun obat-obatan, tabung oksigen, dan alat kesehatan sebab pemerintah akan menindak tegas jika didapatkan oknum yang melakukan hal tersebut.

"Jangan menimbun, memanfaatkan keadaan di tengah banyaknya kebutuhan obat. Hukum akan bertindak. Pemda akan membuat satgas khusus untuk memastikan ketersediaan oksigen, obat, dan alat kesehatan. Smeentara Polri akan tindak tegas para spekulan penimbun tabung oksigen," jelas dia.

"Bagi masyarakat umum, laporkan jika menemukan oknum yang menimbun obat dan menjual diatas harga yang ditentukan," pungkas Jodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com