Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Lanjutkan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya

Kompas.com - 05/07/2021, 20:58 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

- Pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA sampai I-4/TT 30.000 kVA ke atas);

- Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen

- Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA sampai S-2/TR 900 VA);

b. Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan

c. Pelanggan golongan industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).

Rida menjelaskan, total anggaran yang dianggarkan untuk pemberian stimulus ketenagalistrikan hingga kuartal III-2021 sekitar Rp 9,27 triliun dengan penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan.

Baca juga: Apakah Telat Bayar Listrik Langsung Diputus Sambungan oleh PLN?

"Kebutuhan penambahan anggaran untuk perpanjangan stimulus ini mencapai Rp 2,33 triliun dari alokasi semester I-2021 sekitar Rp 6,94 triliun," kata dia.

Ia menambahkan, apabila terdapat pelanggan yang telah melakukan transaksi pembayaran rekening listrik/pembelian token listrik di awal Juli 2021, maka PLN akan memberikan restitusi.

Pelaksanaan restitusi bagi pelanggan reguler berupa nilai diskon yang akan menjadi saldo di bulan berikutnya. Sedangkan bagi pelanggan prabayar, nilai diskon akan diberikan dalam bentuk token restitusi.

Rida bilang, dalam pelaksanaan program tersebut, pihaknya telah meminta untuk PLN tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.

"PLN agar tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan memberikan pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, serta menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com