Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 83 Stasiun Kereta Api yang Melayani Rapid Test Antigen

Kompas.com - 06/07/2021, 10:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

  • Divre IV Tanjungkarang

Tanjungkarang
Martapura
Kotabumi
Baturaja.

Baca juga: Syarat Perjalanan PPKM Darurat: Darat, Laut, Udara, dan KA

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mulai memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini, 3 Juli 2021, hingga 20 Juli 2021.

Dikutip dari keterangan resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero), ada sejumlah perubahan dalam persyaratan bagi penumpang kereta api atau syarat naik kereta api.

Hal ini sesuai dengan SE Nomor 14 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 dan SE Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

"Pada perjalanan KA antarkota, penumpang yang berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan persyaratan kesehatan berupa surat keterangan negatif RT-PCR," tulis KAI dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Sabtu (3/7/2021).

Dalam aturan terbaru, KAI tidak lagi menggunakan screening dari alat uji GeNose. Sehingga hanya mengakui hasil dari RT PCR dan antigen.

Adapun protokol kesehatan selama di atas KA juga masih berlaku, seperti suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat Celcius, wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang digunakan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

Lalu tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun langsung, tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali individu yang mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Pemerintah Tambah Anggaran PEN Rp 225,4 Triliun

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com