Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 83 Stasiun Kereta Api yang Melayani Rapid Test Antigen

Kompas.com - 06/07/2021, 10:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan rapid test Antigen di 83 stasiun. Fasilitas ini ditambah semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pasalnya, selama PPKM Darurat persyaratan berpergian menggunakan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"KAI menambah 45 stasiun baru yang melayani rapid test Antigen sehingga total sekarang layanan pemeriksaan tersebut tersedia di 83 stasiun," demikian bunyi unggahan akun Instagram @keretaapikita yang dikutip Kompas.com pada Selasa (6/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Kapasitas Penumpang KRL, LRT dan MRT Dibatasi

Berikut daftar stasiun kereta api yang melayani rapid test Antigen:

  • Daop 1 jakarta

Gambir
Pasar Senen
Cikampek
Karawang

  • Daop 2 Bandung

Bandung
Cimahi
Kiaracondong
Tasikmalaya
Banjar
Cipeundeuy
Cibatu Purwakarta

  • Daop 3 Cirebon

Cirebon
Cirebon Prujakan
Jatibarang
Pagadenbaru
Babakan
Haurgeulis
Brebes

  • Daop 4 Semarang

Semarang Poncol
Semarang Tawang
Tegal
Pekalongan
Cepu
Pemalang
Weleri
Ngrombo

  • Daop 5 Purwokerto

Purwokerto
Kutoarjo
Kroya
Cilacap
Sidareja
Kebumen
Gombong
Maos

  • Daop 6 Yogyakarta

Yogyakarta
Lempuyangan
Solo Balapan
Klaten
Purwosari
Sragen
Solo Jebres
Wates

  • Daop 7 Madiun

Madiun
Blitar
Jombang
Kediri
Kertosono
Tulungagung
Nganjuk

  • Daop 8 Surabaya

Surabaya Gubeng
Surabaya Pasar Turi
Malang
Sidoarjo
Mojokerto
Babat
Kepanjen
Bojonegoro
Lamongan

  • Daop 9 Jember

Jember
Ketapang
Banyuwangi
Rogojampi
Probolinggo
Kalisetail

  • Divre I Sumatera Utara

Medan
Tebing Tinggi
Kisaran
Mambang Muda
Rantau Prapat
Tanjung Balai
Siantar

  • Divre III Palembang

Kertapati
Lahat
Lubuk Linggau
Prabumulih
Muara Enim
Tebing Tinggi

  • Divre IV Tanjungkarang

Tanjungkarang
Martapura
Kotabumi
Baturaja.

Baca juga: Syarat Perjalanan PPKM Darurat: Darat, Laut, Udara, dan KA

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mulai memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini, 3 Juli 2021, hingga 20 Juli 2021.

Dikutip dari keterangan resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero), ada sejumlah perubahan dalam persyaratan bagi penumpang kereta api atau syarat naik kereta api.

Hal ini sesuai dengan SE Nomor 14 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 dan SE Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

"Pada perjalanan KA antarkota, penumpang yang berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan persyaratan kesehatan berupa surat keterangan negatif RT-PCR," tulis KAI dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Sabtu (3/7/2021).

Dalam aturan terbaru, KAI tidak lagi menggunakan screening dari alat uji GeNose. Sehingga hanya mengakui hasil dari RT PCR dan antigen.

Adapun protokol kesehatan selama di atas KA juga masih berlaku, seperti suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat Celcius, wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang digunakan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

Lalu tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun langsung, tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali individu yang mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Pemerintah Tambah Anggaran PEN Rp 225,4 Triliun

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com