Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Industri Wajib Laporkan Operasional Selama PPKM Darurat, Ini Caranya

Kompas.com - 06/07/2021, 13:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, semua perusahaan industri dan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bisa tetap terus beroperasi di masa PPKM darurat.

Selain itu, perusahaan tersebut juga wajib menyampaikan pelaporan mingguannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional alias SIINas.

"Para perusahaan industri dan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bisa tetap terus beroperasi di masa PPKM darurat ini namun harus tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan serta harus melaporkan operasionalisasi dan kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui melalui Sistem Informasi Industri Nasional alias SIINas," ujar Agus dalam webinar Kebijakan & Implementasi PPKM Darurat secara virtual, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Menperin: Perusahaan dan Kawasan Industri yang Punya IOMKI Bisa Beroperasi Selama PPKM Darurat

Lalu bagaimana cara melaporkannya?

Mengutip dari situs resmi Kemenperin, untuk mendapatkan akun, perusahaan harus melakukan registrasi di Website SIINas yang beralamat siinas.kemenperin.go.id proses ini hanya dilakukan satu kali saja

Secara garis besar proses pendaftaran akun terbagi atas empat tahap, yakni sebagai berikut:

1. Melakukan registrasi secara online melalui website SIINas

2. Menyiapkan dokumen asli

  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Tetap (bagi perusahaan industri)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (jika ada)
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Angka Pengenal Importir Produsen/Umum (jika ada)
  • Surat Kuasa dari perusahaan yang dibubuhi materai.

3. Membawa dokumen asli untuk di validasi pada unit pelayanan publik

4. Mendapatkan username dan password di unit pelayanan publik dan akun dapat digunakan

Baca juga: Kemenperin Awasi Ketat Operasional Industri yang Boleh Beroperasi Selama PPKM Darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+