Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Industri Wajib Laporkan Operasional Selama PPKM Darurat, Ini Caranya

Kompas.com - 06/07/2021, 13:31 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

2. Klik e-Service

3. Pilih Izin Operasional dan Mobilitas

4. Pilih Laporan Mingguan

5. Unggah dokumen Laporan IOMKI dengan format PDF

6. Klik Kirim

7. Setelahnya bisa mengisi form yang ditampilkan dilayar dan klik Simpan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com