Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Industri Wajib Laporkan Operasional Selama PPKM Darurat, Ini Caranya

Kompas.com - 06/07/2021, 13:31 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, semua perusahaan industri dan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bisa tetap terus beroperasi di masa PPKM darurat.

Selain itu, perusahaan tersebut juga wajib menyampaikan pelaporan mingguannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional alias SIINas.

"Para perusahaan industri dan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bisa tetap terus beroperasi di masa PPKM darurat ini namun harus tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan serta harus melaporkan operasionalisasi dan kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui melalui Sistem Informasi Industri Nasional alias SIINas," ujar Agus dalam webinar Kebijakan & Implementasi PPKM Darurat secara virtual, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Menperin: Perusahaan dan Kawasan Industri yang Punya IOMKI Bisa Beroperasi Selama PPKM Darurat

Lalu bagaimana cara melaporkannya?

Mengutip dari situs resmi Kemenperin, untuk mendapatkan akun, perusahaan harus melakukan registrasi di Website SIINas yang beralamat siinas.kemenperin.go.id proses ini hanya dilakukan satu kali saja

Secara garis besar proses pendaftaran akun terbagi atas empat tahap, yakni sebagai berikut:

1. Melakukan registrasi secara online melalui website SIINas

2. Menyiapkan dokumen asli

  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Tetap (bagi perusahaan industri)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (jika ada)
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Angka Pengenal Importir Produsen/Umum (jika ada)
  • Surat Kuasa dari perusahaan yang dibubuhi materai.

3. Membawa dokumen asli untuk di validasi pada unit pelayanan publik

4. Mendapatkan username dan password di unit pelayanan publik dan akun dapat digunakan

Baca juga: Kemenperin Awasi Ketat Operasional Industri yang Boleh Beroperasi Selama PPKM Darurat

Untuk dapat memulai proses pendaftaran perusahaan dapat mengklik tulisan Registrasi Akun SIINas.

Selanjutnya perusahaan akan dihadapkan dengan formulir registrasi dan mengisi data identitas perusahaan, seperti bentuk badan usaha, nama perusahaan, provinsi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Angka Pengenal Importir (API).

Jika seluruh data telah diisi perusahaan akan dapat mengklik tombol Simpan.

Selanjutnya, sistem akan menyarankan UPP yang terdekat bagi perusahaan untuk mengambil user name dan password, dengan langkah sebagai berikut:

1. Perusahaan bisa kembali login akun SIINas di siinas.kemenperin.go.id.

2. Klik e-Service

3. Pilih Izin Operasional dan Mobilitas

4. Pilih Laporan Mingguan

5. Unggah dokumen Laporan IOMKI dengan format PDF

6. Klik Kirim

7. Setelahnya bisa mengisi form yang ditampilkan dilayar dan klik Simpan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com