Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Minta Perusahaan Taat Aturan PPKM Darurat dan Utamakan Kesehatan Pekerja

Kompas.com - 06/07/2021, 19:04 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau perusahaan untuk menaati aturan dan mengutamakan kesehatan pekerja selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.

Sebab, masih banyak perusahaan yang lalai pada aturan PPKM Darurat dengan tetap mempekerjakan karyawannya di kantor, padahal perusahaan tersebut bergerak pada sektor non-esensial.

“Berkaitan dengan ini, saya meminta kepada semua pihak, terutama pekerja, serikat pekerja, pengusaha dan organisasi pengusaha serta pemerintah daerah untuk patuh mengikuti PPKM tersebut, untuk menahan laju penyebaran Covid-19,” kata Ida melalui siaran pers, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: AP I Catat Penumpang Pesawat Turun Signifikan sejak Implementasi PPKM Darurat

Ida mengatakan, dalam menyikapi situasi dan kondisi saat ini, diharapkan semua elemen masyarakat, utamanya para pengusaha, organisasi pengusaha, para pekerja dan serikat pekerja dapat mengedepankan aspek kesehatan yang menjadi tanggung jawab bersama.

Ida juga mengimbau kepada Gubernur seluruh Indonesia agar mengingatkan para pelaku usaha di wilayahnya, untuk memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan mengenai PPKM Darurat.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/9/Hk.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Di sisi lain, Ida mendorong pengusaha untuk, memberikan kesempatan, dan memfasilitasi pekerja mengikuti vaksinasi. Ini dimaksudkan untuk mendukung kebijakan Pemerintah terkait program vaksinasi dalam mencegah dan meningkatkan daya tahan tubuh pekerja terhadap Covid-19.

Baca juga: Perusahaan Industri Wajib Laporkan Operasional Selama PPKM Darurat, Ini Caranya

Ida juga meminta pengusaha untuk mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan berupa hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan.

“Ini dimaksudkan agar semua pekerja baik yang melakukan pekerjaan di perusahaan (work from office/WFO) maupun yang melakukan pekerjaan di rumah (work from home/WFH), tetap mempunyai daya tahan tubuh yang kuat sehingga tetap dapat produktif,” tambah dia.

Ida juga menekankan kepada pengusaha untuk menyediakan Langkah antisipasi dengan mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan dalam menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Baca juga: Menperin: Perusahaan dan Kawasan Industri yang Punya IOMKI Bisa Beroperasi Selama PPKM Darurat

“P2K3 ini merupakan bentuk koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat yang penting sebagai langkah awal mendeteksi penyebaran Covid-19 di perusahaan dan sekaligus sebagai upaya penanganan pertama terhadap dampak Covid-19 tersebut,” tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com